Pengusaha Kelas Kakap Masuk Lingkaran 'Orang Dalam' Jokowi

Pengusaha Kelas Kakap Masuk Lingkaran 'Orang Dalam' Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 14 Des 2019 09:00 WIB
Dewan Pertimbangan Presiden/Foto: Rengga Sancaya


Berapa gaji orang terkaya Indonesia dan anggota wantimpres lainnya? Langsung klik halaman selanjutnya


Gaji Wantimpres

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian gaji kepada seluruh anggota Wantimpres tertuang pada Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Maka para anggota Wantimpres akan mendapat gaji Rp 6 juta per bulan.

Tidak sampai di situ, berdasarkan pasal 1 para anggota dan ketua juga mendapat hak keuangan seperti gaji dan tunjangan. Adapun, tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan kehormatan, kesehatan, pengganti pensiun, perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres.

Jika ditotal, maka setiap anggota akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 17,5 juta setiap bulannya. Hal itu berasal dari gaji Rp 6 juta, tunjangan kehormatan Rp 3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta, tunjangan perumahan Rp 5 juta.

Sedangkan bagi Ketua Wantimpres mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp 1 juta. Saat ini, Presiden Jokowi menetapkan Wiranto sebagai Ketua. Sehingga, Ketua Wantimpres mendapat penghasilan Rp 18,5 juta setiap bulannya.

Tidak sampai di situ, dalam menjalankan tugasnya para anggota dan ketua Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lain, seperti yang diatur pada Pasal 4 Ayat 2, yaitu biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, serta kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

"Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden," bunyi Pasal 5.

Berdasarkan Pasal 6, pajak penghasilan (PPh) atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan anggota Wantimpres ditanggung oleh pemerintah.

Apa rencana orang terkaya Indonesia setelah jadi anggota Wantimpres? Klik halaman berikutnya


Hide Ads