Badan Perlindungan Konsumen Minta Korban First Travel Diberangkatkan

ADVERTISEMENT

Badan Perlindungan Konsumen Minta Korban First Travel Diberangkatkan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 16 Des 2019 12:43 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Minta Korban First Travel Diberangkatkan( Foto: Screenshot Google Maps)
Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti kasus First Travel. Penyitaan aset First Travel oleh negara dinilai BPKN sebagai keputusan tak adil.

"Keputusannya adalah seluruh aset disita atau dirampas oleh negara. Kami BPKN melihat roh dari pada Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terhadap kejadian ini adalah sepertinya perlindungan konsumen tidak ada lagi. Ini ada ketidakadilan, kelalaian negara," kata Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak dalam acara pemaparan Catatan Akhir Tahun BPKN, kantor pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Rolas menegaskan, dari perspektif mana pun jemaah First Travel yang gagal berangkat umroh tak bersalah. Sehingga, hak jemaah harus dipenuhi, yakni diberangkatkan umroh ke tanah suci.

"Yang paling penting adalah kita harus tetap mendorong para jemaah yang belum berangkat ini harus berangkat. Karena dari perspektif mana pun mereka tidak bersalah. Bagaimana caranya? Ini PR negara," tegas Rolas.


Ia menyebutkan, dari 1,2 juta jemaah Indonesia yang berangkat umroh setiap tahunnya, 80.000 di antaranya 'termakan' oleh tipuan First Travel. Kasus yang menimpa masyarakat secara massal ini menjadi persoalan utama yang didorong BPKN untuk dapat ditemukan penyelesaiannya.

"Dari kajian kami, 1,2 juta orang diberangkatkan travel setiap tahun. Persoalan First Travel 80.000. Belum lagi travel yang lain, menurut perhitungan kami kira-kira 120.000-150.000 korban. Pertanyaannya adalah, di mana negara di sini? Ini sudah massive, ini kejadiannya hampir seluruh Indonesia," tutur dia.

Adapun yang direkomendasikan BPKN yakni memberangkatkan jemaah melalui CSR, Kementerian Agama (Kemenag), dan sebagainya.

"jemaah harus diperhatikan oleh negara. Caranya macam-macam bisa diberangkatkan melalui CSR, atau Kemenag, yang pasti negara memastikan jemaah berangkat dan mendapatkan haknya. Kan mereka tidak bersalah, mereka mengumpulkan duit tapi tidak berangkat karena ulah travel nakal ini," tutup Rolas.


Sebagai informasi, melalui keputusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, sebanyak 529 aset First Travel disita dan diberikan kepada negara. Keputusan tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Simak Video "Penampakan Banjir Setinggi 1,5 M Rendam Permukiman Warga di Cawang"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT