Aset First Travel Dirampas Negara, Ini Kata Kemenkeu

Aset First Travel Dirampas Negara, Ini Kata Kemenkeu

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 18 Nov 2019 16:41 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Keuangan sampai saat ini masih menunggu keputusan pengadilan mengenai aset First Travel yang diputuskan tidak kembalikan ke jamaah melainkan dirampas negara.

Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachamtarwata mengatakan hingga saat ini Kementerian Keuangan masih menunggu keputusan pengadilan. Hanya saja, Isa membenarkan bahwa aset tersebut bisa dimiliki negara.

"Saya belum tahu kita harus lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara. Tetapi kita harus cek apakah udah inkrah atau apa kan nggak tahu juga itu dulu yang harus kita ikuti," ujar Isa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Isa, sikap Kementerian Keuangan pun sampai saat ini menunggu keputusan pengadilan mengenai nasib aset First Travel. Meskipun masyarakat kencang menyuarakan bahwa aset tersebut merupakan hak para jamaah.

"Kita lihat keputusan pengadilan saja kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan saja, kan itu soalnya permasalahan hukum. Keputusan pengadilannya bagaimana itu yang kita ikuti," jelasnya.




(hek/dna)

Hide Ads