Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto bakal meninjau ulang aturan bea masuk. Terutama impor melalui e-commerce. Pasalnya, menurut Agus, impor ini didominasi oleh barang konsumsi.
"Untuk impor-impor yang sekarang ini kan kita sedang seleksi karena banyak barang konsumsi. Ini akan kita keluarkan kebijakan baru, terutama yang e-commerce. Banyak e-commerce ini jual barang impor yang sifatnya konsumtif. Ini juga akan kita buat revisi, baik itu tarifnya sendiri, nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait," kata Agus usai menghadiri Dialog RCEP di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Agus akan mengusulkan bahwa produk yang harganya di bawah US$ 75 dolar juga dikenakan bea masuk.
"Sekarang ini kan US$ 75 dikenakan tarif nanti, ke bawah tidak. Jadi mungkin kita akan revisi, karena US$ 75 itu mengganggu produk dalam negeri. Artinya US$ 75 ini kan sekitar Rp 1 juta sekian, nah ini banyak produk luar banjir. Nanti kita akan revisi, jadi mungkin tidak US$ 75 tapi di bawah," jelas Agus.
Ia mengungkapkan, usulan tersebut tengah dibahas dengan kementerian terkait.
"Bahkan kita sedang bicara dengan kementerian lain terkait hal itu," tutup Agus.
Sebagai informasi, beberapa jenis barang konsumsi yang impornya naik di November antara lain buah-buahan seperti apel dan jeruk dari China.
Dibandingkan bulan sebelumnya, impor barang konsumsi tercatat naik 16,13%, barang baku naik 2,63%, dan barang modal naik 2,5%.
Dengan impor November US$ 15,3 miliar, total impor dari Januari-November 2019 adalah US$ 173,35 miliar. Meski naik dibandingkan bulan sebelumnya, impor dibandingkan periode yang sama tahun lalu tercatat turun 9,88%.
(fdl/fdl)