Barang Impor di Toko Online Bakal Kena Bea Masuk, Ekonom: Setuju!

Barang Impor di Toko Online Bakal Kena Bea Masuk, Ekonom: Setuju!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 17 Des 2019 17:17 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto sedang membahas pengenaan bea masuk tanpa batasan harga Untuk menekan banjir impor barang konsumsi via e-commerce. Selama ini bea masuk hanya dikenakan pada barang impor di e-commerce dengan batasan harga US$ 75 ke atas.

Menanggapi rencana tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyambut baik rencana itu.

"Setuju! Perlu dikenakan bea masuk semua barang karena kenaikan impor yang paling tinggi secara bulanan (Oktober ke November) adalah impor barang konsumsi tumbuh 16.1%," kata Bhima kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, batasan pengenaan bea masuk terhadap barang di atas US$ 75 justru membuka peluang memecah transaksi untuk menghindari bea masuk semakin marak.

"Sudah seharusnya impor melalui e-commerce diperketat pengawasan maupun dinaikkan bea masuknya. Dengan aturan sebelumnya ada banyak cara untuk menghindari bea masuk, misalnya pengiriman barang yang dipisah sehingga relatif kecil nominalnya di bawah US$ 75. Otomatis loophole ini memperburuk CAD (current account defisit/defisit transaksi berjalan)," terang Bhima.


Dihubungi secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan, pengenaan bea masuk tanpa batasan harga ini memang akan menahan pertumbuhan e-commerce. Namun, ia memprediksi dampaknya hanya sementara.

"Memang dampak negatifnya hal ini akan sedikit menahan pertumbuhan e-commerce. Tapi saya kira itu hanya akan bersifat temporer. Pada akhirnya memang kenyamanan e-commerce akan berkurang dan persaingan bisa kembali lebih fair antara online dan offline," imbuh Piter.

Meski begitu, Piter menegaskan pemerintah memang harus membatasi impor barang-barang konsumtif via e-commerce untuk mengatasi defisit neraca perdagangan.

"Kita memang harus membatasi impor untuk mengatasi defisit neraca perdagangan kita. Salah satunya dengan mengenakan pajak barang-barang yang masuk melalui e-commerce," pungkas Piter.

Sebelumnya, Agus Suparmanto mengusulkan revisi aturan bea masuk terhadap barang konsumsi yang diimpor melalui e-commerce. Tujuannya untuk mengerem banjirnya barang-barang konsumtif. Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah meminta agar impor barang-barang konsumsi dipersulit agar tidak membanjiri Indonesia.

"Untuk impor-impor yang sekarang ini kan kita sedang seleksi karena banyak barang konsumsi. Ini akan kita keluarkan kebijakan baru, terutama yang e-commerce. Banyak e-commerce ini jual barang impor yang sifatnya konsumtif. Ini juga akan kita buat revisi, baik itu tarifnya sendiri, nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait," kata Agus usai menghadiri Dialog RCEP di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (16/12/2019).




(hns/hns)

Hide Ads