Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperkirakan kerugian negara dari motor gede (moge) dan mobil mewah selundupan diseluruh Indonesia sekitar Rp 659,2 miliar.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan total kerugian tersebut tercacat dalam periode tahun 2016-2019. Dikatakan Heru, kerugian negara selalu dua kali lipat dari total nilai barang selundupan tersebut.
"Kali dua, jadi kira-kira potensi perpajakannya baik bea masuk maupun pajak impor itu kali dua, dua kali lipat dari nilainya," kata Heru di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Bea dan Cukai, total nilai motor dan mobil mewah selundupan mencapai Rp 329,6 miliar pada periode 2016-2019. Di mana, motor mewah nilainya Rp 13,7 miliar dan mobil mewah Rp 315,9 miliar. Jika potensi kerugian negara dua lali lipat maka nilainya Rp 659,2 miliar.
RI minta bantuan Singapura?
Simak Video "Video: Sopir Pikap Terlibat Laka Maut Moge Bendum Partai Demokrat Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]