Tipu-tipu Moge dan Mobil Mewah Selundupan

Tipu-tipu Moge dan Mobil Mewah Selundupan

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 18 Des 2019 07:48 WIB
Tipu-tipu Moge dan Mobil Mewah Selundupan. Foto: Hendra Kusuma

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperkirakan kerugian negara dari motor gede (moge) dan mobil mewah selundupan diseluruh Indonesia sekitar Rp 659,2 miliar.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan total kerugian tersebut tercacat dalam periode tahun 2016-2019. Dikatakan Heru, kerugian negara selalu dua kali lipat dari total nilai barang selundupan tersebut.

"Kali dua, jadi kira-kira potensi perpajakannya baik bea masuk maupun pajak impor itu kali dua, dua kali lipat dari nilainya," kata Heru di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan misalnya total barang selundupan Rp 10 miliar maka kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Sebab, kewajiban yang harus dibayarkan meliputi komponen bea masuk sebesar 40 persen-50 persen, lalu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen-7,5 persen, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Berdasarkan data Bea dan Cukai, total nilai motor dan mobil mewah selundupan mencapai Rp 329,6 miliar pada periode 2016-2019. Di mana, motor mewah nilainya Rp 13,7 miliar dan mobil mewah Rp 315,9 miliar. Jika potensi kerugian negara dua lali lipat maka nilainya Rp 659,2 miliar.

RI minta bantuan Singapura?


Simak Video "Video: Sopir Pikap Terlibat Laka Maut Moge Bendum Partai Demokrat Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads