Jadi Ketua Dewas KPK, Tumpak Lepas Jabatan Komut BUMN Pelabuhan

Jadi Ketua Dewas KPK, Tumpak Lepas Jabatan Komut BUMN Pelabuhan

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 20 Des 2019 20:45 WIB
Foto: Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (Antara Foto)
Jakarta - Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Sebelumnya, Tumpak menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC dan segera menduduki jabatan baru sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas KPK.

"Dengan ditunjuknya Pak Tumpak sebagai Ketua Dewas KPK, maka beliau tak akan lagi menduduki posisi Komisaris Utama IPC," kata Direktur Utama IPC, Elvyn G Masassya, di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Menurut Elvyn, keberadaan Tumpak di IPC selama ini memberikan dampak yang signifikan di tubuh korporasi. Selain kuat dalam memberikan arahan bisnis dan operasional, Tumpak punya perhatian besar dalam membangun integritas di lingkungan IPC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tentu kami kehilangan sosok panutan, yang selama ini gigih membangun Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan IPC Grup," sambung dia.

Tumpak sendiri menduduki posisi Komisaris Utama IPC sejak Juli 2017.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk 5 anggota Dewan Pengawas KPK, yaitu Tumpak H. Panggabean (merangkap Ketua), Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.


Penujukan kelima anggota Dewan Pengawas KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 140/P/ Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Pelantikan terhadap kelima Dewan Pengawas KPK berlangsung di Istana Negara, Jumat ini.


(das/dna)

Hide Ads