Menkominfo Pastikan Netflix Cs Bakal Bayar Pajak

Menkominfo Pastikan Netflix Cs Bakal Bayar Pajak

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 23 Des 2019 17:55 WIB
Foto: Chris McGrath/Getty Images
Jakarta - Pemerintah terus putar otak terkait pungutan pajak perusahaan internasional berbasis digital seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter.

Meski belum ditetapkan aturannya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan pemerintah bakal menarik pajak kepada Netflix Cs bahkan mengenakan sanksi bagi yang tak membayarnya.

"Kalau nggak bayar pajak, kena sanksi dong. Harus bayar pajak dengan baik, dan nggak boleh mengada-ada," ujar Johnny ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemungutan pajak terhadap Netflix Cs ini menurut Johnny sudah disisipkan dalam omnibus law perpajakan yang kini tengah digodok pemerintah.

"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam omnibus law perpajakan dan sudah dibicarakan dengan mereka juga (Netflix Cs)," ungkapnya.

Sejatinya setiap perusahaan yang mendapatkan penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak ke Pemerintah.

Terutama untuk perusahaan bervaluasi tinggi seperti Netflix Cs tersebut, seharusnya sudah diwajibkan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Selama ini, UU PPN yang berlaku menetapkan setiap transaksi barang maupun jasa harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Begitu juga dengan PPh, perusahaan tersebut harus melaporkan pajaknya. Namun, karena perusahaan internasional tersebut tidak memiliki kantor cabang membuat pelaporan menjadi sulit.

Akhirnya, bahasan terkait penarikan pajak perusahaan internasional berbasis digital tersebut diatur melalui aturan omnibus law perpajakan yang sedang disusun Pemerintah.

Dengan omnibus law perpajakan maka Pemerintah merevisi beberapa aturan seperti halnya mengenai bentuk usaha tetap (BUT).


Dalam omnibus law, Pemerintah tidak mengharuskan kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia melainkan mengacu pada significant economic presence.

Maksudnya, setiap perusahaan yang mendapatkan penghasilan di Indonesia harus membayarkan kewajiban pajaknya ke Pemerintah.

Dengan kata lain, perusahaan internasional tersebut harus mencatat dan melaporkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di tanah air.

Akan tetapi, pemungutan pajak baru bisa berlaku bila omnibus law perpajakan secara sah diterbitkan pemerintah.

Parahnya, penerbitan omnibus law sendiri masih molor yang seharusnya sudah diserahkan ke DPR RI per 12 Desember 2019 kemarin.


(dna/dna)

Hide Ads