Barang Impor Online Kena Pajak, Ahok Rangkap Jabatan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Barang Impor Online Kena Pajak, Ahok Rangkap Jabatan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 23 Des 2019 21:00 WIB
Foto: Ahok ke Istana (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Hal ini untuk membendung tanah air tidak kebanjiran produk impor lewat e-commerce.

Informasi tersebut jadi yang paling banyak dibaca pembaca detikFinance hari ini. Selain masalah bea masuk barang impor e-commerce, pembaca juga banyak membaca informasi perihal terpilihnya Zulkifli Zaini jadi Dirut Baru PLN.

Berikut ini 5 berita terpopuler detikFinance yang berhasil dirangkum tim redaksi detikcom.


1. Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Hal ini untuk membendung tanah air tidak kebanjiran produk impor lewat e-commerce.

Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.

"Untuk bea masuk threshold diturunkan dari US$ 75 menjadi US$ 3," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Heri mengatakan dengan revisi aturan ini tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Rinciannya, bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%.

"Sehingga totalnya turun menjadi 17,5% untuk barang umum," ujar Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).


2. Tol Layang Capek Dianggap Sia-sia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pembangunan tol Jakarta-Cikampek Layang sia-sia. Pasalnya, kemacetan panjang masih terjadi, puncaknya Sabtu (21/12/2019).

Padahal menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, tujuan utama tol layang Japek dibangun untuk mengatasi kemacetan, khususnya saat musim liburan. Namun, karena kemacetan masih juga terjadi, Tulus menilai kehadiran tol layang sia-sia.

"Dengan kejadian seperti ini, fungsi utama tol layang Cikampek untuk mengatasi kemacetan saat libur panjang, menjadi muspro alias sia sia," ungkap Tulus lewat keterangan tertulis, Senin (23/12/2019).

Tulus mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi habis-habisan mengenai manajemen lalu lintas di tol Japek. Terlebih lagi saat libur Idul Fitri, saat banyak orang mau mudik.

"YLKI mendesak agar pemerintah (Kemenhub dan kepolisian) mengevaluasi total management traffic saat long week end, seperti libur Nataru dan nanti libur Idul Fitri," ungkap Tulus.


3. Ahok Rangkap Jabatan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) di samping tugasnya sebagai Komisaris Utama. Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero).

"Menetapkan atau mengubah keputusan Kementerian BUMN yang sebelumnya di bulan November di mana jabatan pak Komisaris Utama, Basuki Tjahaja Utama dari sebelumnya komisaris utama, jadi Komisaris Utama/Komisaris Independen itu aja ya," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Fajriyah menambahkan rangkap jabatan Ahok sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengatakan harus ada komisaris independen 20% dari total.

"Itu kan sesuai peraturan dari Permen BUMN terkait GCG. Itu kan memang ada peraturan bahwa BUMN harus ada anggota dewan komisaris independen sebesar 20%," ujar Fajriyah.

Ahok menjabat Komisaris Independen Pertamina bersama Alexander Lay. Dalam RUPS kali ini juga Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara diberhentikan dari komisaris digantikan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.


4. Dirut Baru PLN

Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) tahun 2019 memutuskan mengangkat dan menetapkan Amien Sunaryadi sebagai Komisaris Utama PLN dan Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama PLN. Keputusan ini berlaku sejak 23 Desember 2019.

Selain itu RUPS juga mengangkat dan menetapkan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama. RUPS juga mengangkat dan menetapkan Darmawan Prasodjo sebagai Wakil Direktur Utama dan Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan.

"Keluarga Besar PLN mengucapkan selamat bertugas dan akan mendukung penuh kepemimpinan Bpk Zulkifli Zaini sebagai Dirut PLN dan Amien Sunaryadi Komisaris Utama PLN," kata Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah dalam keterangannya, Senin (23/12/2019).

Hide Ads