Batas Barang Impor Kena Pajak Jadi Rp 45.000, Sri Mulyani Dapat Petisi
Pemerintah menurunkan batas bea masuk dan pajak untuk barang kiriman dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan batas barang kena bea masuk menjadi maksimal US$ 3 dari sebelumnya US$ 75.
Karena hal tersebut, beredar petisi agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap mempertahankan kebijakan lama, yakni pengenaan pajak di angka US$ 75.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
Simak Video "Video: Pramono-Sri Mulyani Mau Sambungkan Lapangan Banteng & Gedung Maramis"
[Gambas:Video 20detik]