Sri Mulyani Dipetisi, Japek Butuh Exit Darurat

Round Up 5 Berita Terpopuler

Sri Mulyani Dipetisi, Japek Butuh Exit Darurat

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 24 Des 2019 20:41 WIB
Foto: Lamhot Aritonang

Batas Barang Impor Kena Pajak Jadi Rp 45.000, Sri Mulyani Dapat Petisi

Pemerintah menurunkan batas bea masuk dan pajak untuk barang kiriman dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan batas barang kena bea masuk menjadi maksimal US$ 3 dari sebelumnya US$ 75.

Karena hal tersebut, beredar petisi agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap mempertahankan kebijakan lama, yakni pengenaan pajak di angka US$ 75.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petisi ini dibuat oleh Irwan Ghuntoro dengan target 100 tanda tangan. Petisi ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Klik di sini untuk berita selengkapnya.


Simak Video "Video: Pramono-Sri Mulyani Mau Sambungkan Lapangan Banteng & Gedung Maramis"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads