Untuk diketahui, dengan diberlakukannya PP 80/2019 ini maka seluruh pelaku usaha termasuk UMKM yang menggunakan platform digital wajib mendaftarkan izin usahanya kepada pemerintah.
"UMKM ini sudah kita mulai persiapannya, jadi kita mulai biasakan mereka menggunakan pembiayaan perbankan, harus sudah mulai dalam bentuk badan usaha, koperasi, hingga PT (Perseroan Terbatas)," ungkap Teten ditemui di SMESCO Tower, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan siapkan segera, yaitu bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan e-commerce, mereka kan sudah punya datanya mana yang sudah jualan di platform mereka untuk kita segera urus lah," katanya.
Di samping itu, Teten mengakui telah mengupayakan adanya masa transisi dalam menerapkan aturan tersebut kepada pelaku UMKM.
"Nanti ada masa transisi dan kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah bagi UMKM untuk mendapatkan izin usaha," ucapnya.
Permohonan adanya masa transisi ini sendiri telah disampaikan Teten kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet yang sebelumnya dilaksanakan di Istana Negara. "Intinya sudah dibahas di dalam rapat kabinet, dan tidak ada masalah," imbuhnya.
(fdl/fdl)