Seperti dikutip detikcom, Kamis (26/12/2019), poin pertama disebutkan nama-nama yang tertulis dialihkan penugasannya, yakni Apriyono Wedi Chrisnanto yang semula Direktur Pengelolaan Prasarana menjadi Direktur Operasi.
Kemudian, Awan Hermawan Purwadinata yang mulanya Direktur Operasi digeser menjadi Direktur Pengelolaan Prasarana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sikat Terus! Erick Thohir Bersih-bersih BUMN |
"Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT KAI dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat berwenang," bunyi poin kedua.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.
Keputusan ini ditetapkan pada 16 Desember 2019 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir.
(ara/ara)