Sikat Terus! Erick Thohir Bersih-bersih BUMN

Kaleidoskop 2019

Sikat Terus! Erick Thohir Bersih-bersih BUMN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 26 Des 2019 12:05 WIB
Sikat Terus! Erick Thohir Bersih-bersih BUMN/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Belum genap tiga bulan atau sejak dilantik pada 23 Oktober 2019, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melakukan sejumlah gebrakan alias 'bersih-bersih' di kementerian maupun BUMN.

Sinyal bersih-bersih sebenarnya sudah diungkapkan Erick dalam berbagai kesempatan, salah satunya saat ia berkunjung ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (29/10/2019). Saat itu, ia menjelaskan, ada beberapa program yang dikejar.

Sebutnya, penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, kerja sama PT Pertamina (Persero) dan Saudi Aramco, serta penyehatan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan itu, dia menuturkan, akan memperbaiki tata kelola BUMN. Pada kesempatan itu, Erick menekankan, jika dirinya, Wakil Menteri hingga direksi BUMN harus siap dicopot.

"Ini bagian kenapa kemarin kan teman-teman media tulis bersih-bersih. Bersih-bersih bukan berarti mengganti, selama memang kita bisa improve kenapa harus diganti. Cuma yang tadi saya bilang, kalau saya saja dan Pak Wamen siap dicopot ya direksi mesti siap dicopot, kalau apalagi dengan hal-hal yang tidak baik. Kalau selama baik kita jalani sama-sama," bebernya.

Berikut informasi selengkapnya:



Erick Thohir Bongkar Pasang Direksi & Komisaris BUMN

Kegiatan bersih-bersih melalui bongkar pasang direksi dan komisaris BUMN oleh Erick ditandai saat ia memanggil Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada 13 November 2019. Usai bertemu Erick, Ahok mengaku diminta Erick untuk menjadi salah satu petinggi BUMN.

Benar saja, tak lama Erick mengumumkan perombakan di sejumlah BUMN. Di Kompleks Istana (22/11/2019), Erick menyatakan, Ahok akan menjadi Komisaris Utama Pertamina. Lalu, mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menjadi Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

"Pak Basuki akan jadi Komisaris Utama di Pertamina," ujar Erick.

Selanjutnya, Direktur Utama Telkomsel Emma Sri Martini ditunjuk menjadi Direktur Keuangan Pertamina. Emma menggantikan Pahala Mansury. Pahala, lalu ditugaskan memimpin BTN.

Menyusul setelahnya, perubahan pengurus terjadi di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Inalum (Persero) atau holding tambang MIND ID. Perubahan pengurus ini salah satu sebabnya ialah untuk mengisi pucuk pimpinan yang kosong karena dua Direktur Utama sebelumnya diangkat menjadi Wakil Menteri BUMN.

Di Bank Mandiri, Royke Tumilaar ditunjuk menjadi Direktur Utama menggantikan Kartika Wirjoatmodjo. Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri juga masuk sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri.

Kemudian, Orias Petrus Moedak menjadi Direktur Utama MIND ID. Ia menggantikan Budi Gunadi Sadikin.


Tak hanya itu, yang menjadi sasaran 'bersih-bersih' Erick Thohir ialah PT Aneka Tambang Tbk yang merupakan anak usaha holding tambang. Beberapa direksi Antam diganti termasuk Direktur Utama Arie Prabowo Ariotedjo yang diganti Dana Amin.

Perombakan terbaru terjadi di PT PLN (Persero). Beberapa pengurus baru yang masuk ialah Zulkifli Zaini yang menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Plt Direktur Utama sebelumnya Sripeni Inten Cahyani. Lalu, Amien Sunaryadi yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama.

"Baik Pak Amien maupun Pak Zulkifli memiliki rekam jejak yang sangat baik, siap berkeringat dan berakhlak. Sama dengan Dirut dan Komut BUMN lainnya. Saya akan intens bertemu secara reguler setiap bulan untuk memastikan berbagai rencana besar yang menjadi prioritas pemerintah," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2019).

Tak hanya itu, perombakan juga dilakukan pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perombakan dilakukan karena skandal penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut melalui pesawat baru Garuda. Atas kasus ini, Erick memecat Direktur Utama Garuda Askhara dan empat direktur lainnya. Erick saat ini tengah mencari pengganti calon bos maskapai pelat merah ini.

Selain BUMN di atas, beberapa BUMN yang sedang antre untuk dirombak yakni PT KAI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.



Erick Sapu Bersih Sesmen dan Deputi BUMN

Bersih-bersih yang dilakukan Erick bukan hanya melalui perombakan direksi dan komisaris BUMN. Benah-benah itu juga dilakukan di internal kementerian dengan mencopot semua deputi dan sekretaris Kementerian BUMN.

Pencopotan itu dibenarkan mantan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (18/11/2019).

"Semua Deputi dan Sesmen," katanya.

Saat itu, Harry mengatakan telah menerima Keppres mengenai pemberhentian ini. Keppres itu itu telah diteken 14 November 2019.


Setelah itu, Erick berencana memangkas deputi menjadi 3 dari sebelumnya 7 deputi. Setelah pencopotan ini, tugas deputi untuk sementara diemban asisten deputi.

Pada 13 Desember 2019 lalu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, akan ada 4 pejabat baru menemani Erick Thohir. Empat pejabat itu yakni Sekretaris Kementerian (Sesmen), Deputi Bidang SDM, Deputi Bidang Hukum, dan Deputi Bidang Keuangan.

"Udah turun Perpresnya, struktur. Intinya sama yang kita sampaikan kemarin Sesmen satu, tiga deputi," kata Arya.

Arya mengatakan keempat kursi itu akan diisi dalam waktu cepat. Namun, ia tak menjelaskan waktu pastinya.

"Secepatnya," tambahnya.



Erick Larang BUMN Bagi-bagi Suvenir & Atur Kelas Pesawat

Selanjutnya, untuk pembenahan BUMN, Erick Thohir mengeluarkan sejumlah surat edaran dan surat keputusan. Pertama, Erick Thohir melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan souvenir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya.

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2019 itu disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.

"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun," bunyi surat tersebut seperti dikutip Sabtu (7/12/2019).

Kemudian khusus untuk Perseroan Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Kedua, Erick Thohir menerbitkan SE Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan. SE ini diteken Kamis (12/12/2019).

Dalam isi SE tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Di SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk BUMN.

"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis SE tersebut.

Sedangkan untuk BUMN yang kinerjanya kinclong bisa menggunakan kelas bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan.

"Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis), dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN," bunyi SE tersebut.

Ketiga, Erick Thohir memperketat perizinan pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.


Keputusan ini diterbitkan per 12 Desember 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.

Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.

Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut. Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan direksi BUMN.

Meski demikian, beberapa anak perusahaan masih diberikan pengecualian. Mereka adalah yang masuk dalam syarat pada diktum kedua beleid tersebut sebagai berikut:

1. Dikecualikan kepada pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.

2. Anak perusahaan atau perusahaan patungan yang tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

Meski demikian, keduanya tetap harus mengerjakan tender atau proyek yang sudah disetujui oleh Menteri BUMN serta telah direview pengerjaannya oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.

Keputusan Menteri ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Menteri dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.


Simak Video "Video: Prabowo Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Erick Bahas Isu Intervensi Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads