Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Bagaimana cara menghitungnya?
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan skema perhitungan pengiriman barang dari luar negeri beserta bea masuk dan pajak-pajaknya. Perlu dicatat, ini berlaku untuk barang kiriman, bukan barang yang dibawa langsung dari luar negeri (hand carry).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa unsur dalam perhitungan bea masuk barang kiriman. Pertama hitung nilai dasar pengenaan bea masuk yang terdiri dari harga barang (cost) + nilai asuransi (insurance) + ongkos kirim (freight) atau biasa disebut nilai CIF.
"Kemudian CIF itu dikalikan dengan tarif bea masuk itu 7,5%, kecuali tas, sepatu dan garmen," terang Deni kepada detikcom, Kamis (26/12/2019).
Pemerintah memang memberikan tarif bea masuk yang berbeda untuk produk tas, sepatu dan tekstil untuk melindungi industri dalam negeri. Untuk tas 15-20%, sepatu 25-30% dan tekstil 15-25%.
Nah setelah CIF dikalikan bea masuk, hasilnya ditambah CIF kembali. Angka yang keluar menjadi nilai dasar pengenaan pajak.
klik halaman berikutnya