Belanja Barang Impor Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya

Belanja Barang Impor Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 26 Des 2019 15:43 WIB
Foto: Pradita Utama/Ilustrasi bea cukai


Kemudian, nilai dasar pengenaan pajak itu dikalikan PPN sebesar 10% kemudian dikalikan PPh. Tapi pemerintah sudah menghapus PPh menjadi 0%.

Misalnya jika membeli sebuah tas dari Amerika Serikat dengan harga US$ 30. Kemudian ongkos kirimnya sekitar US$ 8 dan asuransi sekitar US$ 1 maka nilai CIF US$ 39. Saat berbelanja di e-commerce asing terkadang pembeli diberikan pilihan untuk tidak menggunakan asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai itu kemudian disetarakan ke rupiah. Menghitung asumsi rupiah Rp 14.000/dolar AS, maka menjadi Rp 546.000. Penghitungannya harus sesuai dengan nilai mata uang yang berlaku saat itu.

Untuk produk tas sendiri dikenakan bea masuk khusus 15-20%. Jika diambil tarif paling paling rendah (15%) maka tarif bea masuknya Rp 546.000Γ—15%=Rp 81.900. Jika ditambahkan dengan CIF maka nilai dasar pengenaan pajaknya Rp 546.000+Rp 81.900=Rp 627.900.

Kemudian angka itu dikalikan PPN menjadi Rp 627.900Γ—10%= Rp 62.790. Dengan begitu, total pajak yang harus dibayarkan di Indonesia adalah Rp 81.900+62.790 yaitu Rp 143.690.


Belanja Barang Impor Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya

(das/zlf)

Hide Ads