Kemudian, nilai dasar pengenaan pajak itu dikalikan PPN sebesar 10% kemudian dikalikan PPh. Tapi pemerintah sudah menghapus PPh menjadi 0%.
Misalnya jika membeli sebuah tas dari Amerika Serikat dengan harga US$ 30. Kemudian ongkos kirimnya sekitar US$ 8 dan asuransi sekitar US$ 1 maka nilai CIF US$ 39. Saat berbelanja di e-commerce asing terkadang pembeli diberikan pilihan untuk tidak menggunakan asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk produk tas sendiri dikenakan bea masuk khusus 15-20%. Jika diambil tarif paling paling rendah (15%) maka tarif bea masuknya Rp 546.000Γ15%=Rp 81.900. Jika ditambahkan dengan CIF maka nilai dasar pengenaan pajaknya Rp 546.000+Rp 81.900=Rp 627.900.
Kemudian angka itu dikalikan PPN menjadi Rp 627.900Γ10%= Rp 62.790. Dengan begitu, total pajak yang harus dibayarkan di Indonesia adalah Rp 81.900+62.790 yaitu Rp 143.690.
(das/zlf)