Heroik! RI Tangkap Kapal Maling Ikan yang Buron 10 Tahun

Kaleidoskop 2019

Heroik! RI Tangkap Kapal Maling Ikan yang Buron 10 Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 26 Des 2019 21:45 WIB
Foto: Mindra Purnomo/Infografis

Kapal maling ikan ini berhasil ditekuk di sekitar Selat Malaka, tepatnya di jalur pelayaran utama antara Semenanjung Melayu dan Pulau Sumatera. Saat kapal berhasil ditangkap, tim menemukan setumpuk jaring-jaring besar berulir halus yang digunakan untuk menangkap ikan, jaring itu merentang hingga 18 mil atau setara 29 km jika digunakan

Dalam satu kali operasi, jaring itu mampu menangkap ikan senilai US$ 6 juta atau setara dengan Rp 84 miliar (kurs Rp 14 ribu). Selama 10 tahun atau lebih, diperkirakan telah beroperasi secara ilegal, kapal Andrey Dolgov diperkirakan telah menjarah ikan senilai $ 50 juta atau setara Rp 700 miliar dari lautan.

Penangkapan dilakukan secara ilegal, dan hasilnya dibawa ke darat untuk dijual di pasar gelap atau dicampur dengan hasil tangkapan legal. Sehingga, ikan-ikan tersebut berakhir di rak supermarket, meja restoran, dan meja makan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapal-kapal ini beroperasi di perairan internasional di luar yurisdiksi negara. Ini adalah sesuatu yang dieksploitasi penjahat," kata Alistair McDonnell, bagian dari tim kejahatan perikanan di Interpol yang membantu mengoordinasikan perburuan Andrey Dolgov.

Bahkan, menurut peneliti biologis kemaritiman di National Oceanography Centre, Katie St John Glew 20% tangkapan ikan di dunia adalah ilegal.

"Kira-kira, 20% dari hasil tangkapan ikan di dunia itu ilegal. Unreported atau unregulated," ujar Katie.

Lantas bagaimana kisah Andrey Dolgov sehingga bisa jadi kapal maling ikan buronan banyak negara?



Simak Video "Video: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Batasi Rawat Inap Peserta JKN"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads