1. Skema Upah Per Jam
Salah satu tuntutan KSPI terhadap aturan omnibus law tersebut terkait wacana perubahan sistem upah menjadi per jam. Bila aturan ini diterapkan, pemerintah secara tidak langsung dianggap berencana menghapus prinsip upah minimum.
Padahal, menurut KSPI, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lebih kurang 100 juta pekerja dianggap bakal terdampak langsung atas kebijakan itu.
"Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS (Badan Pusat Statistik) aja ya, data BPS menyebut pekerja formal itu kira-kira 54,7 juta orang, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70%, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal bakal terdampak, itu di luar informal, ditambah informal yang sekitar 70 jutaan, jadi hampir 100 juta lebih orang terdampak dengan sistem upah per jam tersebut," tuturnya.
Untuk itu, Said menegaskan pihaknya bakal menolak keras aturan tersebut. Lantas, bila aturan ini akhirnya tetap diberlakukan, maka mau tidak mau, pihaknya bakal mengambil jalur hukum.
"Pertama, gugatan warga negara. Kedua, lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU itu. Langkah lain, ya aksi terus menerus untuk menekan pemerintah membatalkan itu dan DPR tidak mengesahkan itu," tutur Said Iqbal.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]