Pengusaha Sebut Penghasilan Buruh Lebih Besar Digaji Per Jam

Pengusaha Sebut Penghasilan Buruh Lebih Besar Digaji Per Jam

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 30 Des 2019 23:15 WIB
Buruh gelar aksi demo/Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom

Dinilai Lebih Fleksibel

Dihubungi terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho pun sependapat dengan Suryadi.

"Di luar Indonesia banyak yang menggunakan upah per jam. Secara fleksibel, memang memudahkan bagi buruh dan pengusaha. Buruh bisa mengambil pekerjaan lebih dari satu atau meluangkan waktunya di hal lain di luar pekerjaan, dari peningkatan kapasitas pekerja hingga waktu di luar pekerjaan. Pengusaha pun bisa mengukur sejauh mana buruh diperlukan dalam suatu pekerjaan," kata Andry kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, menurut Andry akan lebih baik skema gaji per jam ini diterapkan berbeda-beda mengikuti sektor masing-masing.

"Yang jadi masalah adalah bagaimana kita bisa mengukur hasil dan pengawasan dari produktivitas dari tenaga kerja tersebut? Upah per jam karena dihitung berdasarkan output. Output pun berbeda per sektoral. Saya rasa lebih baik upah diukur berdasarkan sektoral," tambahnya.

Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku keberatan dengan skema yang bakal dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, skema ini melanggar prinsip yang telah ditetapkan oleh Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003 tentang upah minimun sebagai jaringan pengaman agar buruh tidak miskin.

"Kalau diterapkan berarti pemerintah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam ILO ini," ujar Said ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019).

(hns/hns)

Hide Ads