Pajak Tekor Terus, Sri Mulyani Keluarkan Jurus-jurus Ini di 2020

Pajak Tekor Terus, Sri Mulyani Keluarkan Jurus-jurus Ini di 2020

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2020 12:04 WIB
Pajak Tekor Terus, Sri Mulyani Keluarkan Jurus-jurus Ini di 2020. Foto: Rachman Haryanto

1. Tax Holiday/Allowance
- Perluasan cakupan industri pionir (dari 9 menjadi 19)
- Penurunan treshold penerima fasilitas minimum investasi menjadi minimal Rp 100 miliar
- Investment allowance untuk industri padat karya

2. Percepatan Restitusi
- untuk mendukung investasi dan pembiayaan usaha sektor swasta
- Restitusi Januari-Desember 2019 didominasi restitusi atas PPN DN sebesar Rp 102,14 triliun (tumbuh 25,2%) dan PPh badan Rp 33,23 triliun (tumbuh 0,76%)


3. Fasilitas Pajak untuk UMKM
- Tarif pajak UMKM menjadi 0,5%
- Akselerasi restitusi pajak untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha untuk UMKM

4. Super Deduction Tax
- Super deduction untuk kegiatan research and development
- Super deduction untuk pelatihan vokasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pajak Tekor Terus, Sri Mulyani Keluarkan Jurus-jurus Ini di 2020

(ang/fdl)

Hide Ads