Dear Pemerintah, Jangan Lupa Selaraskan Investasi di UU 'Sapu Jagat'

Dear Pemerintah, Jangan Lupa Selaraskan Investasi di UU 'Sapu Jagat'

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2020 18:49 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra


Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum mengajukan Omnibus Law ke DPR adalah terkait perencanaan investasi, izin investasi, hingga pengendalian dan pelaksanaan investasi.

"Selama ini pemerintah, hanya fokus terhadap hilir (realisasi investasi) namun sayangnya masih sangat lemah di hulu (perencanaan investasi), sehingga dalam Omnibus Law nanti perlu juga memasukkan aturan yang memperkuat BKPM dalam perencanaan investasi," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian pula dengan izin investasi yang selama ini kerap terhambat oleh izin lokasi dan izin teknis.


Untuk mengatasi hal tersebut, ia menyarankan sebaiknya kegiatan penanaman modal bisa dilakukan ketika sudah mendapatkan Izin Usaha. Setelah itu, investor wajib mendapatkan izin-izin lainnya sesuai dengan kebutuhan jenis/industri investasi, izin lokasi, izin lingkungan, izin komersial/operasional, dan izin-izin teknis berdasarkan industri.

"Sehingga investor sudah bisa melakukan sewa kantor, rekrut karyawan, iklan dan aktivitas bisnis dasar lainnya," tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mempercepat realisasi investasi tanpa mengabaikan atau menghapus izin-izin teknis yang juga penting untuk menjaga ekosistem lingkungan hidup dan hak sosial.

Hal lain yang juga sering luput adalah aspek pengendalian dan pelaksanaan. Ke depan, diharapkan dalam Omnibus Law aspek ini dapat lebih diprioritaskan sebab perannya yang cukup krusial yakni berupa pengawasan aktifitas penanaman modal.

"Aspek ini penting karena harus memastikan investor mendapatkan hak serta bisnisnya dapat berkembang tanpa melanggar peraturan yang berlaku," tutupnya.

(ara/ara)

Hide Ads