Pulpen Palsu dari China Rp 1 M Gagal Beredar di RI

Pulpen Palsu dari China Rp 1 M Gagal Beredar di RI

Amir Baihaqi - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2020 16:32 WIB
Foto: Amir Baihaqi/detikcom


Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Bea Cukai, kasus ini terungkap dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI, Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merek PT Standardpen Industries (PT SI) karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

Kemudian, PT SI memberikan konfirmasi bahwa PT SI setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merek barang tersebut dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Hakim Pengadilan Niaga, Panitera, Bea Cukai, saksi ahli, pemohon (PT SI), dan termohon (PT PAM). Hasil pemeriksaan bersama tersebut digunakan sebagai dasar untuk memutuskan asli tidaknya merek tersebut melalui proses Pengadilan Niaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


PT SI selaku pemilik/pemegang merek dapat menempuh tiga pilihan tindak lanjut yaitu pertama, dengan melaporkan tindakan pelanggaran merek HKI ke PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sesuai sanksi pasal 99 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.

Kedua, penyelesaian secara perdata dengan melaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, dan ketiga dengan penyelesaian secara alternative dispute resolution antara pemilik/pemegang merek dengan importir atau pelaku pelanggaran HKI.


Simak Video "Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads