Catat! Ini Hal yang Bisa Bikin PNS Dipecat

Catat! Ini Hal yang Bisa Bikin PNS Dipecat

Soraya Noviika - detikFinance
Minggu, 12 Jan 2020 07:41 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho


Agar terhindar pemberhentian secara tidak hormat, setiap PNS dan PPPK perlu benar-benar jeli memahami beragam aturan yang ada.

Berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat secara tak hormat :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
untuk butir 1 dan 2.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.


Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads