Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kabupaten Konawe menetapkan perda untuk pembentukan 56 desa dalam bentuk Perda Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Perda Konawe Nomor 2 Tahun 2011. Artinya ada tambahan 56 desa baru dibuat dalam perda tersebut.
"Terus 56 desa tersebut mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016. Jangan lupa, Perdanya 2011 dapat registrasinya 2016," ujarnya.
Akhirnya pada 2017, 56 desa tersebut mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah pusat. Namun pada pencairan dana desa tahap ketiga 2018, empat desa dihentikan dari pemberian dana desa karena mulai terungkap adanya permasalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat desa tersebut adalah desa Napoha, desa Arumbu Utama, desa Wiau dan desa Lorehama.
Dari penelitian gabungan diketahui bahwa 56 desa yang tercantum tentang pembentukan dan pendefinitifan desa secara yuridis mengalami cacat hukum karena perda tersebut tidak melalui mekanisme tahapan di DPRD, dan register perda tersebut adalah perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
"Jadi memang tujuannya ya memang begitu. Kalau memang yang baik-baik saja kan memang ini perda sendiri. (Sedangkan 56 desa) ini ditempelkan dalam perda tentang pertanggungjawaban," tambahnya.
(toy/dna)