1.871 Keluhan Masuk YLKI di 2019, Ada Meikarta Hingga Jiwasraya

1.871 Keluhan Masuk YLKI di 2019, Ada Meikarta Hingga Jiwasraya

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 15 Jan 2020 10:00 WIB
Ketua YLKI Tulus Abadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

YLKI Terima 21 Aduan Asuransi, 1 Terkait Jiwasraya

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat hanya ada 1 aduan konsumen yang menjadi korban kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari total 21 aduan di sektor asuransi sepanjang 2019.

"Masalah Jiwasraya ini masalah yang complicated. Kita melihat dari sisi pengaduan yang masuk ke YLKI memang tidak banyak, hanya ada 1 aduan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jenis aduan yang masuk ke YLKI terkait Jiwasraya sendiri tidak lain terkait sulitnya konsumen tersebut untuk mengklaim dana yang sudah dijanjikan Jiwasraya.

"Intinya karakter aduannya hampir sama di mana 50% lebih adalah konsumen tidak bisa menklaim apa yang sudah dijanjikan dalam polisnya," tambahnya.

Selanjutnya, Tulus menambahkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI terkait kasus jiwasraya tidak akan menjamin pengembalian uang nasabah.

"Pansusnya (dibentuk) tujuannya apa, kalau pansusnya hanya bertujuan gagah-gagahan politik ya nanti ending-nya politik saja. Tapi kalau pansusnya kemudian bisa memaksa pengembalian dana nasabah itu baru keren," tuturnya.

Menurut Tulus, yang paling utama diprioritaskan pemerintah saat ini adalah menyelesaikan polemik gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu. Sehingga, bank yang menawarkan asuransi Jiwasraya kepada nasabah juga wajib dimintai pertanggung-jawaban.

"Tanggung jawab juga ada pada Bank, bank yang memasarkan produk investasi itu, karena kan ini mereka memasarkan dengan kerja sama dengan berbagai bank. Sudah tau profile nya tidak capable tidak baik, tapi tetap saja memasarkannya," imbuhnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas (Satgas) Investasi pun dinilai turut bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"OJK dan Satgas Investasi juga perlu kita tuntut," ucapnya.

Tulus pun mengingatkan Kementerian BUMN yang sempat menjanjikan bakal menyuntikkan dana pada Jiwasrata agar lebih tegas menyelesaikan kasus tersebut.

"Sekarang tergantung dari keseriusan pemerintah, terutama Kementerian BUMN dan segala macamnya itu, katanya mau menyuntik dana sekian triliun ke jiwasraya, sampai sekarang belum kita dengar mekanisme penyuntikan itu seperti apa sehingga belum bisa dipakai untuk mengembalikan dana nasabah," pungkasnya.

Kasus yang mendera BUMN asuransi itu kini ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, pada Senin (13/1/2020) kemarin terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Ketujuh saksi itu adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Selain itu, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Syahmirwan, dan Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto.

Hingga Kamis, 9 Januari 2020 tercatat ada 27 saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan kerugian sementara Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 6,4 triliun yang diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp 4 triliun.


Simak Video "Video: Ada 1675 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2024"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads