Apa yang Bikin Rp 186 T Duit Daerah Nganggur?

Apa yang Bikin Rp 186 T Duit Daerah Nganggur?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 15 Jan 2020 14:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Ilustrator Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan masih banyak dana daerah yang menganggur di rekening kas umum daerah (RKUD). Bahkan, totalnya mencapai Rp 186 triliun per November 2019.

Dana daerah tersebut terdiri dari dana perimbangan yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), kemudian dana insentif daerah, serta dana otonomi khusus dan keistimewaan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, pada umumnya daerah yang mengendapkan dana daerah dalam RKUD adalah daerah yang memiliki pemasukan besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daerahnya mana saja? Logikanya biasanya yang menyimpan uang banyak adalah yang uangnya banyak," kata Prima di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2020).


Ia memaparkan, daerah yang pendapatannya besar biasanya memiliki jumlah daerah tingkat II lebih banyak. Sehingga, penerimaan pajaknya lebih besar. Sehingga, dengan penerimaan pajak yang sudah banyak, transfer dana daerah pun lebih kecil pemakaiannya.

"Kedua, daerah yang punya bawahannya banyak. Kalau daerah tingkat I itu punya daerah tingkat II lebih banyak, itu pasti punya kapasitas fiskal lebih," jelas dia.

Penyebab lainnya yakni penggunaan dana daerah di akhir program. Dalam hal ini ia mencontohkan, suatu daerah bisa saja menggunakan dana daerah usai program atau proyek tersebut jadi.

"Ada juga yang motifnya bayar di belakang saja, uangnya disimpan dulu karena dianggap uang sendiri," paparnya.

Padahal, Kemenkeu menggelontorkan dana daerah untuk disalurkan sesuai waktu yang ditentukan agar pelayanan publik di daerah tersebut tak terganggu. Ketika suatu daerah menggunakan dana transfer daerah di awal proyek, maka tentunya dana lain seperti dana pelayanan publik tak terganggu.

"Padahal ada kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mereka menjalankan pelayanan publiknya. Misalnya harus bayar BOS, honor guru, dan lain lain. Itu masih didalami posisinya seperti apa. Kemenkeu sedang mengkaji kalau kejadian bagaimana dan apa yang bisa dilakukan supaya uangnya kalau ada cepat disalurkan. Jangan sampai mengganggu public service," imbuh Prima.


Ia menegaskan, sejauh ini tak ada motif memanfaatkan bunga dalam RKUD ketika daerah tersebut mengendapkan dana transfer daerah. Pasalnya, untuk memanfaatkan bunga pun nominalnya tak besar.

"Kalau bunga otomatis, kalau mengendap dia dapat bunga. Kalau kita lihat sekarang untuk mencari keuntungan bunga hampir tidak ada. Karena bunga kecil sekali dan biasanya niat untuk melakukan spending secepat-cepatnya itu tinggi. Tapi masalahnya tinggal kemampuan bisa tidak melakukan ini dengan cepat," pungkas Prima.


(dna/dna)

Hide Ads