Heboh Ditolak Buruh, Apa Sih Omnibus Law Itu?

Heboh Ditolak Buruh, Apa Sih Omnibus Law Itu?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 20 Jan 2020 19:11 WIB
Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom


Keempat, Para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Berdasarkan bahan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Namun upah minimum yang biasanya juga tidak dihapuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima, Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu ubah menjadi tunjangan PHK.

Namun berdasarkan draft RUU tentang Penciptaan Lapangan Kerja masih mengatur pembayaran pesangon. Besaran perhitungan uang pesangonnya pun sama dengan yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya untuk masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah, lalu masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah. Kemudian masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah dan seterusnya.

(hns/hns)

Hide Ads