Sementara itu Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI). Rapat ini membahas soal payung hukum (legalitas) status driver ojek online (ojol).
Hasilnya, keinginan driver agar ojol dijadikan transportasi umum sedang dalam proses. Komisi V DPR RI sendiri sudah mengusulkan agar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi dan ojol dimasukkan ke dalam golongan transportasi umum.
"DPR melalui Komisi V sudah mengusulkan revisi UU 22 tahun 2009," kata Pimpinan Komisi V dari Fraksi PDIP Lasarus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasarus menjelaskan, saat ini keputusan sedang dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Revisi UU 22 tahun 2009 akan didorong di rapat paripurna untuk segera direvisi. Lasarus memastikan, proses revisi akan dilakukan tahun ini.
"Posisinya sekarang sedang dibahas di Bamus hari ini untuk didorong ke paripurna. Manakala nanti sudah ditetapkan oleh paripurna bahwa UU ini dilakukan revisi, maka dalam waktu dekat pimpinan DPR akan membuat surat ke presiden. Dari presiden nanti menunjuk kementerian mana yang akan membahas bersama DPR, saat itulah UU ini mulai dibahas. Kami pastikan 2020 pengaturan tentang angkutan daring ini segera akan kita masukkan dalam revisi," terang Lasarus.
(fdl/fdl)