Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, dalam pembahasan tersebut, Kemenhub akan bersama-sama melakukan evaluasi tarif berdasarkan komponen pembentuknya bersama driver. Setelah ketemu sebuah angka, maka akan dibahas dengan YLKI.
"Terkait tarif ini pemerintah akan evaluasi komponen tadi, setelah dibahas bersama mereka pagi hari keluarlah satu angka. Apakah angka itu disetujui YLKI, masyarakat kan belum tentu setuju, artinya kami nyari titik tengahnya," katanya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa tarif itu setelah dihitung bisa naik, bisa turun karena juga ada komponen tarif yang turun, misalnya harga Pertalite turun," katanya.
Selanjutnya, Ahmad bilang, hasil pembahasan itu akan disampaikan ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Menteri Perhubungan untuk selanjutnya diputuskan tarif ojolnya.
"Dari situ akan kami laporkan Pak Dirjen ke Pak Menteri, apakah dari hasil itungan tersebut perlu dinaikkan atau tidak," terangnya.
Alasan dan Tarif Usulan Driver Ojol
Ahmad Yani melanjutkan, para driver mengajukan kenaikan tarif lantaran iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan peningkatan upah mininum regional (UMR).
"Karena BPJS naik dua kali lipat, UMR naik," katanya.
"Ini menjadi dasar mereka mengajukan untuk kenaikan dan evaluasi. Kemudian komponen itu yang menjadi dasar menyampaikan ke kita untuk pembahasan ulang mengenai tarif," paparnya.
Ahmad pun kemudian memaparkan sejumlah komponen pembentuk tarif ojol. Sebutnya, penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, jaket, helm, sepatu. Lalu, asuransi kendaraan baik pengemudi dan penumpang, pajak, bahan bakar, ban, servis, dan lain-lain.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Ahmad, para driver meminta agar tarif ojol seperti yang diusulkan sebelumnya yakni Rp 2.200 hingga Rp 2.400 per km. Artinya, ada kenaikan jika dibanding tarif batas bawah yang saat ini berlaku Rp 2.000 per km.
"Dia menargetkan hitungan yang dulu, yang awal, seperti hitungan yang lalu Rp 2.200-2.400/km," katanya.
Sebagai informasi, tarif ojol yang berlaku saat ini terbagi 3 zona, di mana Jabodetabek masuk ke zona dua dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 km pertama. Artinya, dekat-jauh selama tidak melewati 4 km tarifnya Rp 8.000-Rp 10.000. Setelah itu, berlaku tarif per km yakni batas bawah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.