Mengutip salinan beleid yang diterima detikcom, Jumat (24/1/2020), penyesuaian tarif tol terjadi untuk semua golongan. Mengacu kepada penyederhanaan golongan tol yang telah diubah pemerintah 2018 lalu, tarif tol kini hanya ada tiga nominal untuk lima golongan.
Golongan I terdiri atas sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus, golongan II truk dengan dua dan tiga gandar, dan golongan III truk dengan empat dan lima gandar.
Baca di sini selengkapnya: Tarif Tol Dalam Kota Naik hingga Rp 4.000, Ini Daftarnya