Masalah Tenaga Honorer Sudah Terjadi Sejak 2005, Begini Ceritanya

Masalah Tenaga Honorer Sudah Terjadi Sejak 2005, Begini Ceritanya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 27 Jan 2020 15:37 WIB
Guru honorer dari berbagai daerah berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka minta diangkat menjadi PNS.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengungkapkan permasalahan mengenai pengangkatan tenaga honorer sudah terjadi sejak 2005 silam.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan pemerintah sudah mulai melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS pada 2005. Saat itu terbit Peraturan Pemerintah (PP) 48 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.

"Dan sebetulnya di PP itu juga sudah jelas disebutkan, bahwa salah satu amanatnya adalah instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya," kata Setiawan di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada 2007, terbit lagi PP Nomor 43 perubahan PP 48. Di dalam aturan baru itu, ada perubahan yang menentukan batas usia hingga masa kerja untuk honorer yang hendak diangkat menjadi CPNS.

Setelah 2005, pengangkatan tenaga honorer kembali masih dilakukan. Pengangkatan tersebut menggunakan aturan PP 48 tadi dengan tambahan ketentuan. Dari situ lah lahir sebutan Tenaga Honorer K1 dan K2. K1 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD. Sementara K2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan dibiayai oleh APBN/APBD.

ADVERTISEMENT

"Tenaga honorer, kala itu belum disebut tenaga honorer K1, K2, itu tidak ada. Tapi ketika pengangkatan 2005 masih ada yang mengatakan, 'Pak saya sebetulnya honorer juga sebelum 2005, tapi kok nggak diangkat'. Akhirnya dilakukanlah disisir kembali di tahun 2006, 2007, sampai 2009," jelasnya.

Lalu pada 2009, pemerintah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang tersisa. Total yang didata ada sebanyak 860.220 orang, baik K1 atau K2. Kemudian baik honorer K1 maupun K2, sama-sama mengikuti proses pengangkatan menjadi CPNS pada tahun 2013.

Pengangkatan honorer K1 dan K2 di 2013 itu sesuai dengan payung hukum yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya, atau pada 2012. Pada 2012, pemerintah menerbitkan PP 56 terkait seleksi dan pengangkatan honorer K1 dan K2.

"Setelah terdata kemudian 2012 ada kesepakatan dengan 3 komisi DPR, intinya tenaga yang tercecar tersebut diberikan kesempatan 1 kali untuk dilakukan seleksi. Dan ini semua dituangkan dalam PP 56 2012. Dan seharusnya sudah selesai, sudah clear. Jadi dalam PP ini disebutkan diberikan satu kali kesempatan seleksi. Ini kronologis PP yang kala itu mengatur," jelasnya.

Untuk K1 sendiri yang merupakan tenaga honorer yang belum diangkat sejak 2005, kemudian kembali diangkat pada 2013 sebanyak 2.107 orang yang memenuhi syarat. Kemudian untuk honorer K2 yang mengikuti seleksi pada 2013 ada sebanyak 684.462, sementara yang lolos seleksi 209.872 orang.

"Kemudian tahun 2014, kemudian keluar UU ASN. yang mana tidak ada lagi pengangkatan CPNS maupun PPPK secara otomatis," jelasnya.

Dengan demikian, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dilakukan sejak tahun 2005-2014, setidaknya sudah ada 1.070.092 orang yang berhasil menjadi abdi negara. Sekarang sisanya ada sekitar 438.590 orang tenaga honorer eks K2 yang tak lolos CPNS di 2013 tersebar di lingkungan pemerintahan.




(fdl/ara)

Hide Ads