Dalam UU tersebut, pemerintah akan memperjelas posisi Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai cost guard.
"Iya (sebulan). Sesuai dengan pembicaraan dengan Pak Mahfud Md sehingga nanti UU yang tercecer itu bisa disatukan, sehingga Bakamla punya peran cost guard," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Dalam hal ini Luhut juga menyoroti kasus yang belum lama terjadi di perairan Natuna. Untuk Natuna sendiri, ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membangun pangkalan cost guard baru di pantai selatan Pulau Natuna yang terpisah jauh dengan markas para nelayan.
"Tadi saya dilaporkan oleh tim yang baru kembali dari sana bahwa pangkalan yang kita buat di selatan Natuna, itu kan kita juga konyol. (Dulu) kita buat pangkalan dengan nelayan, bedanya cuma 1 kilometer (km). Nah ini saya nggak tahu kenapa salah idenya. Makanya sekarang kita perbaiki itu. Jadi sepenuhnya itu cost guard, Bakamla," jelas Luhut.
Sedangkan, markas para nelayan akan dibangun di pantai utara Natuna. Harapannya, dengan rencana dan UU ini pengawasan perairan lebih ketat, namun kegiatan usaha para nelayan dan investor di wilayah tersebut tak terganggu.
"Jadi kalau kita pisahkan ini nanti, yang di utara itu tempat nanti murni para nelayan, dan Bakamla di selatan," ucapnya.
Luhut berharap, pemerintah dapat mengambil langkah terbaik dalam satu bulan ke depan tentunya dengan UU Keamanan Laut itu.
"Saya berharap dalam 1 bulan ke depan ini kita sudah bisa memutuskan apa langkah terbaik kita di sana," pungkas Luhut.
(ang/ang)