DPR Sebut Omnibus Law Tak Berpihak Pada Buruh, Ini Pembelaan Satgas

DPR Sebut Omnibus Law Tak Berpihak Pada Buruh, Ini Pembelaan Satgas

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 30 Jan 2020 15:40 WIB
RDP DPR dan Pengusaha Soal Omnibus Law
Foto: RDP DPR dan Pengusaha Soal Omnibus Law (Soraya Novika/detikcom)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sempat meragukan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang kini tengah digodok pemerintah tak berpihak pada tenaga kerja dalam negeri terutama buruh.

Merespons hal tersebut, Ketua Satgas Omnibus Law Rosan R Roeslani langsung angkat bicara.

Menurutnya, apa yang kini tengah disiapkan lewat beleid sapu jagad itu sebenarnya tak memihak salah satu antara dunia usaha atau tenaga kerja saja. Melainkan, justru hendak mencari jalan tengah bagi keduanya agar sama-sama tumbuh maju.

"Tadi saya sampaikan ke DPR, jangan itu dipisahkan, oh ini untuk kepentingan pengusaha, oh ini kepentingan buruh, kepentingannya sama, tujuannya satu kok, untuk meningkatkan kesejahteraan bersama," ujar Rosan ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1/2020).


Menurut Rosan, banyak juga pengusaha yang berteriak menyampaikan ketidaksepakatannya terhadap RUU ini.

Lantaran, ada beberapa pasal yang dirasa cukup memberatkan dunia usaha seperti pembatasan terhadap investasi dan jenis usaha yang dapat dimasuki oleh investor asing.

"Pengusaha pun banyak yang protes. Jangan salah misalnya pada saat pembukaan negative investment list, itu kan lebih dipermudah, itu banyak juga pengusaha yang protes, jangan dibuka dong, tapi kan kita gabisa mengedepankan ego sektoral masing-masing," ungkapnya.

Saat ini, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 Indonesia selama ini dinilai cukup restriktif terhadap investasi asing. Di mana, investasi dan jenis usaha yang boleh dimasuki investor asing dibatasi hingga 515 bidang usaha saja.

Padahal, di negara Asean lainnya, jumlah bidang usaha yang dibatasi tidak lebih dari 44 bidang usaha.

Singapura hanya mengatur 4 bidang usaha, Malaysia sekitar 30 bidang usaha, Thailand 44 bidang usaha, Filipina 43 bidang usaha sedangkan Vietnam tidak mengatur sama sekali.

DPR Sebut Omnibus Law Tak Berpihak Pada Buruh, Ini Pembelaan Satgas



(dna/dna)

Hide Ads