MoU dengan PLN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT PLN (Persero) meneken nota kesepahaman integrasi perpajakan hari ini. Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
"Integrasi data perpajakan telah diawali dengan implementasi e-faktur host to host 1 Januari 2019," katanya. Dalam pengembangannya, integrasi data perpajakan ini dilakukan melalui aplikasi PLN untuk memenuhi kewajiban perpajakan di antaranya untuk melaporkan PPN atas seluruh transaksi pembelian, yakni pajak masukan dan keluaran berbasis web. Kemudian, diintegrasikan secara otomatis dan realtime ke data DJP.
Pada integrasi kali ini, PLN diberikan hak akses faktur masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN dan pembentukan SPT Tahunan Badan.
"Memasuki 2020 PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi perpajakan data berikutnya dengan diberikan hak akses PLN untuk mendapatkan data faktur masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN vendor ke sistem DJP, dan pembentukan SPT Tahunan Badan," ujarnya.
Dia bilang, integrasi ini untuk memperbaiki administrasi perpajakan. Kemudian, meminimalkan sengketa atau dispute perpajakan.
"Adapun maksud dan tujuan integrasi data perpajakan ini khususnya bagi PLN dan DJP sebagai upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data yang terdapat pada DJP dan PLN sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan," ujarnya.
Simak Video "Video Menkes soal Covid-19: Variannya Omicron yang Lemah, Jangan Khawatir"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)