RI Capai Kesepakatan Pajak Baru dengan Singapura, Ini Rinciannya

RI Capai Kesepakatan Pajak Baru dengan Singapura, Ini Rinciannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 05 Feb 2020 16:25 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan untuk memperbaharui perjanjian pajak (tax treaty) kedua negara. Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada tahun 2015.

Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.

"Pembaruan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun silam," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembaharuan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan. Kemudian, pihaknya berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura.

Adapun dalam kesepakatan yang baru ini, besaran royalti untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan sebesar 8%. Selanjutnya, untuk royalti lainnya menjadi 10%. Pada ketentuan yang berlaku saat ini, besaran royaltinya sebesar 15%.

ADVERTISEMENT

Capital gains tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku saat ini. Dalam kesepakatan yang baru, terdapat sejumlah ketentuan yakni sesuai model OECD, terdapat klausul indirect transfer of assets, dan hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.

Berikut perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang baru dengan yang berlaku saat ini:

Aturan PajakAturan Pajak Foto: Dok. Kemenkeu



(fdl/fdl)

Hide Ads