RI-Singapura Hapus Pajak Dobel, Apa Manfaatnya?

RI-Singapura Hapus Pajak Dobel, Apa Manfaatnya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 08 Feb 2020 09:00 WIB
Jokowi saat ratas di Istana Bogor
Pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden Singapura Halimah Yacob/Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati penghapusan pajak berganda. Kesepakatan itu berlangsung di Istana Bogor, Jawa Barat dan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Singapura Halimah Yacob.

Kesepakatan ini dicapai usai menempuh negosiasi panjang selama lima tahun. Pemerintah Indonesia dan Singapura memulai negosiasi sejak Juli 2015 dan baru menemui kata sepakat di Januari 2020. Apa manfaatnya dengan adanya kesepakatan baru ini?

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan mengatakan manfaat dari aturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Singapura.

"P3B ini sangat penting karena investor Singapura dan Singapura memberikan pinjaman terbesar ke Indonesia," kata Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan saat acara Dialogue KiTa, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Dalam kesepakatan tersebut memberikan rasa adil bagi wajib pajak (WP) dari kedua negara. Dalam menjalankan usahanya, WP akan mendapatkan fasilitas seperti tarif pajak yang lebih rendah dari ketentuan umum.


Gampangnya, P3B sendiri adalah persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

Contohnya pengenaan pajak berganda adalah jika seorang investor Singapura yang mendapatkan penghasilan di Indonesia akan terkena pajak dua kali atau ganda, dari pemerintah Indonesia dan negara asalnya.

Nah, dengan adanya kesepakatan ini, maka pengenaan pajaknya hanya satu kali. Di mana, jika investor asal Singapura mendapat penghasilan di Indonesia maka pengenaan pajaknya berlaku di Indonesia saja dan tidak lagi dikenakan pajak oleh Singapura. Hal itu juga berlaku sebaliknya bagi investor Indonesia yang mendapatkan penghasilan di Singapura.

Namun ada beberapa klausul yang perlu diketahui oleh para investor. Seperti halnya penghasilan yang didapat dari sektor pasar modal, maka pajaknya dikenakan di negara tujuan investasi. Jika perusahaan tertutup maka pajaknya diklaim oleh negara asal. Lalu ada juga pengenaan pajak yang berasal dari jumlah aset tidak bergerak (immovable asset). Jika nilai aset tidak bergerak kurang dari 50% maka pajaknya diklaim oleh negara asal, sedangkan lebih dari 50% maka diklaim oleh negara tujuan investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif apa saja yang didapat dari kerja sama Indonesia-Singapura tersebut? Klik halaman selanjutnya



Adapun beberapa insentif yang bisa didapat wajib pajak kedua negara yakni tarif royalti menjadi 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Kemudian 10% untuk royalti lainnya. Sementara, pada ketentuan yang saat ini berlaku tarif royalti 15%.

Selanjutnya, branch profit tax atau pajak penghasilan atas laba setelah pajak sebesar 10% dalam kesepakatan yang baru. Di ketentuan yang berlaku saat ini 15%. Lalu tarif untuk pajak dividen menjadi 10-15% dari yang sebelumnya berlaku 20%, dan tarif pajak dari bunga penghasilan (interest) menjadi 10% dari yang sebelumnya 20%.

Rofyanto mengatakan kesepakatan ini baru berlaku efektif mulai awal 2021. Adapun membuat lama masa berlaku efektif karena kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.

Meski masih lama diimplementasikannya, aturan P3B antara Indonesia dengan Singapura akan menjadi benchmark atau contoh untuk melakukan renegosiasi aturan pajak serupa dengan negara lain. Alasan amandemen baru ini menjadi benchmark karena terdapat beberapa fasilitas atau insentif yang didapat oleh para investor ke depannya. Tujuan pemberian insentif ini juga untuk meningkatkan investasi Singapura ke Indonesia.


Setelah Singapura, Rofyanto bilang pemerintah akan melakukan renegosiasi P3B dengan beberapa negara seperti Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan Perancis. Indonesia sendiri sudah mengimplementasikan P3B dengan 70 negara di seluruh dunia.

"kita sudah rencanakan di 2020 ini akan lakukan negosiasi P3B dengan Korea dan Jepang," jelas dia.

Dari beberapa negara tersebut, yang paling berpotensi untuk dimulai renegosiasinya adalah Korea Selatan. Rofyanto menilai pembahasan bisa dimulai pada April tahun ini. Tujuan dari renegosiasi lagi-lagi demi meningkatkan aliran investasi ke tanah air.


Hide Ads