Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati penghapusan pajak berganda. Kesepakatan itu berlangsung di Istana Bogor, Jawa Barat dan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Singapura Halimah Yacob.
Kesepakatan ini dicapai usai menempuh negosiasi panjang selama lima tahun. Pemerintah Indonesia dan Singapura memulai negosiasi sejak Juli 2015 dan baru menemui kata sepakat di Januari 2020. Apa manfaatnya dengan adanya kesepakatan baru ini?
Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan mengatakan manfaat dari aturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Singapura.
"P3B ini sangat penting karena investor Singapura dan Singapura memberikan pinjaman terbesar ke Indonesia," kata Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan saat acara Dialogue KiTa, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dalam kesepakatan tersebut memberikan rasa adil bagi wajib pajak (WP) dari kedua negara. Dalam menjalankan usahanya, WP akan mendapatkan fasilitas seperti tarif pajak yang lebih rendah dari ketentuan umum.
Gampangnya, P3B sendiri adalah persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Contohnya pengenaan pajak berganda adalah jika seorang investor Singapura yang mendapatkan penghasilan di Indonesia akan terkena pajak dua kali atau ganda, dari pemerintah Indonesia dan negara asalnya.
Nah, dengan adanya kesepakatan ini, maka pengenaan pajaknya hanya satu kali. Di mana, jika investor asal Singapura mendapat penghasilan di Indonesia maka pengenaan pajaknya berlaku di Indonesia saja dan tidak lagi dikenakan pajak oleh Singapura. Hal itu juga berlaku sebaliknya bagi investor Indonesia yang mendapatkan penghasilan di Singapura.
Namun ada beberapa klausul yang perlu diketahui oleh para investor. Seperti halnya penghasilan yang didapat dari sektor pasar modal, maka pajaknya dikenakan di negara tujuan investasi. Jika perusahaan tertutup maka pajaknya diklaim oleh negara asal. Lalu ada juga pengenaan pajak yang berasal dari jumlah aset tidak bergerak (immovable asset). Jika nilai aset tidak bergerak kurang dari 50% maka pajaknya diklaim oleh negara asal, sedangkan lebih dari 50% maka diklaim oleh negara tujuan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif apa saja yang didapat dari kerja sama Indonesia-Singapura tersebut? Klik halaman selanjutnya