Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perombakan skema penyaluran terjadi pada alokasi dana BOS reguler. Adapun, jenis dana BOS terbagi menjadi tiga yakni reguler, kinerja, dan afirmasi.
"Untuk siang hari ini kita fokus ke BOS reguler. BOS kinerja untuk sekolah berkinerja baik, ini tetap tidak diubah dan BOS afirmasi untuk dukung daerah tertinggal, transmigrasi, terluar tetap akan dilakukan dengan mekanisme yang selama ini berjalan. Jadi perubahan mekanisme hanya untuk BOS reguler," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Baca selengkapnya di sini: