Posisi Wakil Menteri merangkap komisaris disorot Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang gugatan penghapusan posisi Wamen, Hakim Konstitusi dibuat kebingungan oleh rangkap jabatan ini.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun buka suara terkait posisi Wamen rangkap jabatan komisaris. Pihaknya menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kita hargai regulasi yang ada, sepanjang tidak menyalahkan regulasi ya silakan. Kami akan tetap jalan di regulasinya," ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Arya kemudian menuturkan, jika kemudian rangkap jabatan ini dilarang, pihaknya juga akan mengikuti ketentuan tersebut.
Baca juga: Wamen Rangkap Jabatan Buat Nutup Gaji Kecil? |
"Kalau ada peraturan yang berubah atau apapun itu ya kita tetap hargai dan hormati. Karena sudah berlaku lama jadi ya kita ikuti aja," katanya.
"Kalau peraturan melarang kita ikuti, kalau peraturannya membolehkan ya kita lakukan," ujarnya.
Kebingungan Wamen rangkap jabatan komisaris ini diutarakan hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Kira-kira apa yang membenarkan atau dasar hukum apa yang membenarkan Wamen itu bisa jadi komisaris? Nah, ini kan bisa terbalik-balik ini. Lembaga yang diposisikan independen, lalu ditaruh wakil menteri di situ. Nah, tolong yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, ya, pemerintah, ya, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan Wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?" kata Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/2/2020)
Sidang ini sendiri digelar atas gugatan warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara. Bayu meminta posisi Wamen dihapus karena membuat boros APBN dan pemerintah gemuk. Pertanyaan Saldi dipertajam oleh hakim konstitusi Suhartoyo.
"Untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wakil menteri--ini ada korelasinya--kenapa justru para wakil menteri ini kemudian diperbolehkan menjabat jabatan rangkap? Ini ada kontra produktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa?" kata Suhartoyo.
(hns/hns)