Hitungan 'Bonus' 5 Kali Gaji Buat Pekerja, Kamu Dapat Berapa?

Hitungan 'Bonus' 5 Kali Gaji Buat Pekerja, Kamu Dapat Berapa?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 10:54 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini.

Skema itu telah dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diterima oleh DPR RI kemarin. Namun, bonus tersebut hanya diberikan bagi pekerja resmi di perusahaan-perusahaan 'kelas kakap'. Bagaimana mekanismenya?

Berdasarkan draft RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom, Kamis (13/2/2020), pada Pasal 29 dijelaskan besaran bonus diberikan berdasarkan lamanya buruh bekerja di suatu perusahaan. Berikut ini rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.
b. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.
c. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah.
d. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.
e. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah.

Bonus tersebut dikategorikan sebagai pemberian penghargaan lainnya. Itu diberikan 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja sebelum berlakunya Undang-undang ini. Berikutnya ketentuan mengenai penghargaan lainnya tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Penghargaan lainnya ini diberikan kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi draft RUU Cipta Kerja tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Namun dirinya enggan membenarkannya.

"Sumber yang benar adalah jika dari Menko Perekonomian yang telah diserahkan ke DPR," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2020).




(fdl/fdl)

Hide Ads