Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo menanggapi gugatan yang diajukan warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara. Kartika atau Tiko, sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya menyerahkan penuh proses hukum atas gugatan itu ke MK.
Bayu menilai keberadaan Wakil Menteri sebagai pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian. Alhasil, posisi Wakil Menteri itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diminta dihapus.
"Itu kita serahkan pada MK," tegasnya usai menghadiri pembukaan Indonesia Properti Expo (IPEX) 2020 di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pengajuan gugatan ini.
"Kita hargai regulasi yang ada, sepanjang tidak menyalahkan regulasi ya silakan. Kami akan tetap jalan di regulasinya," ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Arya kemudian menuturkan, jika kemudian rangkap jabatan ini dilarang, pihaknya juga akan mengikuti ketentuan tersebut.
"Kalau ada peraturan yang berubah atau apapun itu ya kita tetap hargai dan hormati. Karena sudah berlaku lama jadi ya kita ikuti aja," katanya.
Baca juga: Wamen Rangkap Jabatan Buat Nutup Gaji Kecil? |
"Kalau peraturan melarang kita ikuti, kalau peraturannya membolehkan ya kita lakukan," ujarnya.
Perlu diketahui, beberapa Wamen diketahui juga menjabat sebagai komisaris. Kartika atau yang kerap disapa Tiko merangkap sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero). Selanjutnya, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
(ara/ara)