Setelah diterima oleh BLK, peserta akan menerima manfaat sekitar Rp 100 ribu. Uang itu diberikan selama masa pelatihan di BLK.
"Setelah lulus, kemudian ditanya lagi oleh PMO, apa kursus anda baik atau tidak. Untuk mencari feedback kursus ini bisa diikutkan lagi tahun berikutnya. Agar saya semangat ngisi kira-kira ada Rp 100 ribu masuk ke kantong saya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah setelah lulus, peserta akan kembali menerima manfaat sebesar Rp 500 ribu. Uang itu dimaksudkan sebagai modal bagi peserta untuk mencari pekerjaan.
"Misalnya 1-2 bulan nggak dapet, 3 bulan baru dapat. Nah selama 3 bulan itu saya dapat lagi Rp 500 ribu, agar saya bisa nelfon, naik angkot, bisa sarapan, karena saya nggak punya duit. Itulah cerita yang beredar bahwa pemerintah menggaji pengangguran. Itu sama sekali tidak benar. Saya pastikan itu," tegasnya.
Moeldoko menekankan bahwa tidak ada syarat yang memberatkan bagi penerima manfaat Kartu Pra Kerja. Syarat yang berat hanya diperlakukan bagi BLK yang akan ditunjuk. Mereka akan diverifikasi oleh berbagai pihak, termasuk PMO.
"Jadi justru seleksi ketatnya akan dijalankan kepada penyelenggara khususnya. Nanti dari sisi Kemenaker akan menyiapkan juga BLK-nya, dari sisi PMO juga akan menyiapkan BLK. Jadi betul-betul yang sudah terpilih, yang terverifikasi. Ini masih dalam proses ya, belum bisa dipastikan jumlahnya," tuturnya.
(das/ara)