Sedangkan dari sisi usia, syarat yang ditentukan pemerintah minimal berusia 18 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja.
Peserta dengan kriteria tersebut harus mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah diverifikasi oleh Project Management Office (PMO). Nantinya calon peserta diwawancara yang bersifat pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada pesertanya itu sifatnya hanya pendalaman saja, apakah benar motivasinya bekerja, apa benar yang bersangkutan serius, apa benar yang bersangkutan itu kena PHK dan seterusnya. Hanya di situ, bukan pertanyaan yang menyulitkan, ndak. Karena itu hanya sebagai pertimbangan oke yang bersangkutan butuh bekerja," terangnya di Gedung Pakarti, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Kemudian setelah diterima oleh BLK, peserta akan menerima manfaat sekitar Rp 100 ribu yang diberikan secara digital. Uang itu diberikan untuk selama masa pelatihan di BLK.
"Setelah lulus, kemudian ditanya lagi oleh PMO, apa kursus anda baik atau tidak. Untuk mencari feedback kursus ini bisa diikutkan lagi tahun berikutnya. Agar saya semangat ngisi kira-kira ada Rp 100 ribu masuk ke kantong saya," terangnya.
Nah setelah lulus, peserta akan kembali menerima manfaat sebesar Rp 500 ribu. Uang itu dimaksudkan sebagai modal bagi peserta untuk mencari lowongan hingga mendapatkan pekerjaan.
"Agar saya bisa nelfon, naik angkot, bisa sarapan, karena saya nggak punya duit. Itulah cerita yang beredar bahwa pemerintah menggaji pengangguran. Itu sama sekali tidak benar. Saya pastikan itu," tegasnya.
(das/ara)