Program ini awalnya dianggap sebagai program pemberian gaji untuk para penganggur. Namun pemerintah meluruskan bahwa Kartu Pra Kerja merupakan program pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Meskipun dalam pelaksanaannya penerimaan manfaat akan mendapatkan uang Rp 500 ribu melalui digital yang hanya diberikan 1 kali. Pemerintah menekankan bahwa uang itu bukan gaji, melainkan modal atau ongkos bagi para peserta yang setelah lulus pelatihan untuk mencari pekerjaan.
Moeldoko menjelaskan tata cara pelaksanaan Kartu Pra Kerja untuk calon penerima. Pertama penerima manfaat Kartu Pra Kerja adalah mereka yang sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal.
Lalu, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga dapat memperoleh Kartu Pra Kerja.
Sedangkan dari sisi usia, syarat yang ditentukan pemerintah minimal berusia 18 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja.
Peserta dengan kriteria tersebut harus mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah diverifikasi oleh Project Management Office (PMO). Nantinya calon peserta diwawancara yang bersifat pendalaman.
"Kepada pesertanya itu sifatnya hanya pendalaman saja, apakah benar motivasinya bekerja, apa benar yang bersangkutan serius, apa benar yang bersangkutan itu kena PHK dan seterusnya. Hanya di situ, bukan pertanyaan yang menyulitkan, ndak. Karena itu hanya sebagai pertimbangan oke yang bersangkutan butuh bekerja," terangnya.
Kemudian setelah diterima oleh BLK, peserta akan menerima manfaat sekitar Rp 100 ribu yang diberikan secara digital. Uang itu diberikan untuk selama masa pelatihan di BLK.
"Setelah lulus, kemudian ditanya lagi oleh PMO, apa kursus anda baik atau tidak. Untuk mencari feedback kursus ini bisa diikutkan lagi tahun berikutnya. Agar saya semangat ngisi kira-kira ada Rp 100 ribu masuk ke kantong saya," terangnya.
Nah setelah lulus, peserta akan kembali menerima manfaat sebesar Rp 500 ribu. Uang itu dimaksudkan sebagai modal bagi peserta untuk mencari lowongan hingga mendapatkan pekerjaan.
"Agar saya bisa nelfon, naik angkot, bisa sarapan, karena saya nggak punya duit. Itulah cerita yang beredar bahwa pemerintah menggaji pengangguran. Itu sama sekali tidak benar. Saya pastikan itu," tegasnya.
Simak Video "Video: kala Jokowi Antar Cucu Liburan di Tengah Masa Penyembuhan"
[Gambas:Video 20detik]
(das/ang)