Airlangga bilang pengubahan skema formulasi demi menjaga data beli masyarakat di daerah. Kebijakan itu, kata dia juga sudah tertuang dalam UU cipta kerja yang sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Salah satu terkait tenaga kerja perlu diketahui gubenur, bupati, wali kota, karena pengupahan minimum ini guberbur yang menetapkan upah minimun setiap tahunnya ini perlu diperhatikan," kata Airlangga di depan para kepala daerah saat acara Rakornas Investasi 2020 di Ritz Charlton PP, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dengan formulasi ini, Airlangga bilang ditetapkan juga bagi daerah yang ekonominya mengalami pertumbuhan negatif maka basis perhitungannya tetap menggunakan yang lama. Sehingga para tenaga kerja tetap memiliki daya beli saat ekonomi sedang lesu.
"Di sini basisnya formulasi pertumbuhan ekonomi di daerah, apabila pertumbuhan negatif maka yang digunakan upah minimum formulasi sebelumnya, itu sebagai pembatasan gaji, sehingga tidak ada kenaikan upah turun," tegasnya.
Tidak hanya itu, Airlangga menegaskan jika dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja juga tidak menghilangkan kebijakan pengupahan per bulan setelah ditetapkannya soal pengupahan berbasis jam. Pemerintah merasa menyediakan formulasi upah berbasis jam bagi masyarakat yang tidak ingin terikat seperti profesi konsultan atau pekerja di sektor fital.
"Khusus pengupahan dibuatkan formulasi dan akan berakhir di 2019 maka ada revisi regulasi, basis pengupahan adalah pertumbuhan ekonomi di daerah akan disesuaikan daya beli dan daerah terdorong berdaya saing," ungkap dia.
(hek/dna)