Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia hingga kini enggan membuka identitas gubernur di Kalimantan yang merasa seperti presiden. Bahlil menyebut berlagak presiden karena tak mau melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Bahlil mengatakan, untuk daerah, dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Gubernur yang dimaksud tak mau mematuhi itu.
Saat ditanya lebih spesifik apakah gubernur yang dimaksud memimpin daerah yang akan jadi ibu kota negara (IKN) baru, yaitu Kalimantan Timur, Bahlil menegaskan tak bisa membongkar identitasnya.
"Saya nggak bisa jawab itu ya. Saya nggak bisa jawab yang mana ya. Tolong," kata Bahlil ditemui di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Namun kabar baiknya, Bahlil menjelaskan gubernur yang bersangkutan sudah berkomitmen untuk mematuhi Inpres Nomor 7 Tahun 2019. Dengan kata lain, dia sudah bersedia untuk mendelegasikan kewenangannya ke DPMPTSP.
Bahlil menjelaskan sudah membicarakan hal itu ke gubernur yang bersangkutan. Paling tidak dalam 1 atau 2 hari ke depan dia akan mulai menerapkan Inpres tersebut.
"Tindak lanjutnya insyaallah semakin baik baik semuanya. Dalam waktu 1-2 hari ini semuanya sudah bisa mengikuti Inpres ya," tambahnya.
(toy/hns)