Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (ciptaker) yang sudah diserahkan ke DPR RI per 12 Februari 2020 lalu mendapat penolakan dari para buruh. Lantaran, salah satu aturan penting terkait sanksi pidana yang sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan malah dihapus pemerintah dalam beleid baru tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruhnya seperti pesangon.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menolak kesimpulan para serikat buruh tersebut. Menurutnya, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini tengah diproses pematangannya tetap bakal diatur sanksi pidana untuk pengusaha yang tak patuh terhadap hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi pidana tetap ada, di situ ada sanksi pidananya," ujar Ida ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Di sisi lain, Ida menegaskan bahwa aturan yang baru ini akan meningkatkan kepatuhan perusahaan kepada hukum yang berlaku. Pasalnya, UU yang ada selama ini tak memberi dampak yang sejajar.
"Ternyata UU 13 Tahun 2003 itu cukup tinggi ya pesangonnya. Karena cukup tinggi, data kami menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap UU ini rendah karena ternyata perusahaan-perusahaan tidak mampu membayarnya," sambungnya.
Menurut Ida, lewat UU 13 Tahun 2003 itu memang besaran pesangon yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerjanya tergolong cukup tinggi. Di mana bisa mencapai hingga 24 bulan atau jauh lebih lama dibandingkan negara tetangga lain seperti Vietnam yang hanya sebesar 7 bulan.
Besarnya kewajiban membayar pesangon itu membuat pengusaha kesulitan membayar haknya kepada para pekerja. Sehingga, berisiko membuat para investor mengakali kondisi tersebut dengan mempekerjakan pekerjanya lewat sistem kontrak dan outsourcing yang rentan tidak terpenuhinya hak dan perlindungan kerja.
"Nah yang diharapkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah kepastian bagi teman-teman pekerja untuk mendapatkan perlindungan dengan pemberian pesangon. Yang baru dari UU ciptaker ini adalah aturan yang memberi manfaat baru yaitu jaminan sosial kepada teman-teman yang ter-PHK dan diberikan juga berupa jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP," terangnya.
Baca juga: Menkumham Beberkan Alasan Kebut Omnibus Law |
Ida menyebut manfaat jaminan sosial terutama JKP ini tidak ada dalam peraturan sebelumnya.
"JKP ini di antara adalah pemberian cash benefit, uang saku. Ada pelatihan atau vokasi dan akses penempatan juga. Ini yang tidak ada di dalam UU yang lama. Jadi kalau kami berpikir bagaimana temen-temen yang ter-PHK ini mendapatkan pesangon tapi juga mendapatkan jaminan yang lain berupa cash benefit, pelatihan vokasi dan akses penempatan. Ini adalah suatu bentuk perlindungan yang diatur di ciptaker ini," ungkapnya.
(eds/eds)