Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengungkapkan isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dapat diubah. Lantaran, yang sudah diserahkan ke DPR RI per 12 Februari 2020 lalu masih berupa draf yang isinya bisa direvisi mengikuti kesepakatan bersama.
"Saya ingin sampaikan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah ke DPR ini kan berbentuk draf. Ini draf loh, jadi kalau ada pasal-pasal yang mungkin tidak seaspiratif teman-teman, ruang itu sangat terbuka," kata Ida ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Aspirasi publik terkait Omnibus Law Cipta Kerja ini, kata Ida dapat disampaikan kepada tim khusus yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diberi nama tim tripartit. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat kerja atau buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menkumham Beberkan Alasan Kebut Omnibus Law |
Tugas tim tripartit ini adalah memberi masukan terhadap substansi RUU, melakukan sosialisasi dan komunikasi publik, serta memberikan masukan terhadap peraturan pelaksana dari RUU tersebut.
"Tim ini sudah tiga kali melakukan pertemuan dan akan terus bertemu membahas substansi dan kemudian melakukan sosialisasi serta komunikasi, juga membahas peraturan pelaksana dari RUU ini," pungkasnya.
(fdl/fdl)