Truk Obesitas Boleh Wira-wiri Sampai 2023, tapi Dilarang Lewat Jalan Ini

Truk Obesitas Boleh Wira-wiri Sampai 2023, tapi Dilarang Lewat Jalan Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 24 Feb 2020 14:18 WIB
Razia Truk Obesitas di Palikanci
Truk Obesitas Boleh Wira-wiri Sampai 2023, tapi Dilarang Lewat Jalan Ini. Foto: Sudirman Wamad
Jakarta - Pemerintah sepakat menentukan pelarangan kendaraan truk obesitas alias over dimension over load (ODOL) pada 1 Januari 2023, mundur dari kebijakan Kementerian Perhubungan yang menetapkan pelarangannya akan dimulai 2022.

Meski masih boleh berkeliaran hingga 2023, ODOL masih dilarang melewati beberapa ruas tol. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ruas tol dari Tanjung Priok menuju Jakarta hingga Bandung lewat Cikampek truk obesitas tetap dilarang.

"Tapi ada beberapa hal yang yang dikecualikan. Tol dari Priok sampai ke Bandung. Jadi Priok ke Jakarta ke Cikampek ke Bandung mulai ODOL tak boleh beroperasi," kata Budi Karya usai rapat di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Untuk pelarangannya sendiri akan segera ditetapkan setelah hari ini sudah diputuskan. Paling lambat, menurut Budi Karya, pelarangan itu akan efektif seminggu ke depan.

"Di situ mulai sekarang dilarang sekarang. Ditetapkannya kapan, bisa besok atau lusa atau seminggu lagi," ungkap Budi Karya.

Sementara itu, Kemenhub sendiri akan melarang truk obesitas masuk pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020. Menurut Budi Karya, kebijakan tersebut akan tetap dijalankan.

"Itu yang sudah menetapkan pelarangan dikecualikan, tetap tidak boleh. Jadi yang diberikan toleransi yang belum memberikan suatu aturan (pelarangan)," ungkap Budi Karya.


Sebelumnya, masalah pelarangan truk obesitas sendiri sempat menjadi polemik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saling silang pendapat.

Kemenperin minta keringanan waktu pelarangan yang mau dilakukan Kemenhub secara total pada 2020 pada awalnya. Alasannya, banyak pelaku industri belum siap apabila ODOL dilarang karena akan menambah biaya operasi.

Akhirnya kedua belah pihak setuju untuk mengundur waktu pelarangan secara total pada 2022. Namun kini, waktu pelarangan kembali diundur ke 2023 dengan alasan yang sama.




(ang/ang)

Hide Ads