Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Dapat diketahui, pada tahun 2016, Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 tahun 2016. Atas pertimbangan tertentu Edhy merevisinya.
"Sudah difinalisasi, tinggal saya harus laporkan ke Pak Presiden dulu ya," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Dia menjelaskan draf revisi yang telah difinalisasi itu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret mendatang. Namun bila memungkinkan akan disampaikan ke Presiden bulan ini.
"Diharapkan awal Maret ya, seharusnya sih bulan ini, tapi kan karena waktu ya, kita lihat ya," sebutnya.
Poin-poin yang direvisi termasuk mengenai aturan main ekspor benih lobster itu sendiri. Tapi Edhy belum bersedia menjabarkannya. Menurutnya pada saatnya akan disampaikan.
"Sudah semua (termasuk aturan ekspor benih lobster), sudah semua. Tinggal tunggu waktunya nanti akan kami umumkan," tambahnya.
Apa alasan Edhy merevisi aturan tersebut?
Restu Jokowi Jadi Syarat Edhy Revisi Aturan Susi
Selasa, 25 Feb 2020 05:19 WIB

Jakarta -