PT PANN Minta Suntikan Modal Sejak 2012, Buat Apa?

PT PANN Minta Suntikan Modal Sejak 2012, Buat Apa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 14:29 WIB
pt pann
Direktur Utama PANN Herry S Soewandy. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Jakarta -

PT PANN (Persero) masuk dalam daftar perusahaan BUMN yang mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2020 ini. Disebut tiba-tiba muncul dan meminta suntikan modal, sebenarnya sejak kapan PANN meminta tambahan modal ke negara?

Direktur Utama PANN Herry S Soewandy mengungkapkan, sebenarnya PMN sudah diajukan oleh perseroan sejak restrukturisasi pada 2012. "Sebenarnya tiap tahun diajukan, tapi kan memang kalau ditolak tidak ada pemberitahuannya. Kami ajukan ke pemegang saham dan dilanjutkan kepada Kemenkeu," ujar dia kepada detikcom, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, akhirnya setelah ditolak berkali-kali, Kementerian Keuangan menyetujui PANN mendapatkan PMN pada 2020.

Herry mengatakan sejak 2012, PANN mengajukan segala macam cara untuk restrukturisasi utang SLA menggunakan PMK nomor 17. "Waktu itu kita usulkan pokok utang dijadikan modal, sedangkan bunga dan denda bunga dicicil. Kita juga ajukan terus sampai financial due diligence, legal due diligence di luar kajian bisnis, rencana jangka panjang dan semuanya diminta sejak 2012," jelas dia.

Kemudian pada 2017, karena PMK 17 itu, bunganya harus dicicil. Jika digunakan kurs Rp 14.000 maka cicilan mencapai Rp 2,7 triliun. "Dari mana untuk cicil, bisnis PANN sudah kedodoran, padahal di PMK 17 cicilan maksimum itu 20 tahun," ujarnya.

Lalu keluar PMK nomor 13 yang prinsipnya perubahan dan potensi untuk PANN melakukan restrukturisasi dan mengembalikan semuanya. Pada 2019, PANN mendapat surat dari Kementerian Keuangan untuk menyetujui pokok pinjaman. Akhirnya PANN mendapatkan PMN dalam bentuk non cash.

Skema ini nantinya, PMN akan masuk ke buku modal, sehingga tak ada uang sepeser pun yang masuk ke kas perseroan. Kemudian non pokok seperti bunga dan denda akan dihapuskan.

"Yang tercatat modal pemerintah di PANN itu adalah pokoknya. Baik konversi modalnya maupun penghapusannya tidak ada uang sepeserpun," ujarnya.

Setelah PMN masuk ke buku perseroan, kerugian yang selama ini ditanggung PANN akan menjadi positif. Jika neraca keuangan perseroan sudah positif maka PANN bisa meminjam kembali ke bank atau kreditur lain untuk melanjutkan usaha.


Penyertaan modal dari pemerintah ini adalah upaya untuk memperbaiki buku dan kredibilitas perusahaan. Menurut Herry, karena PANN adalah perusahaan pemerintah, operasional sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

"Kalau PANN nya sih sudah, ini perusahaan pemerintah. Mau ditutup, mau dilanjutkan, ya monggo. Tidak ada kepentingan direksi, pengurus atau pegawai di sini. Cuma kalau mau ditutup satu pertanyaanya, siapa yang akan hapus utang PANN di Kemenkeu? Jadi monggo aja kan itu ranah dan kewenangan pemegang saham, apakah mau ditutup atau dimerger atau itukan terserah pemegang saham. Karena mereka punya kewenangan," jelas dia.

Dia menceritakan, sejak ia masuk pada 2015 memang bertujuan untuk restrukturisasi bukan untuk mengembangkan bisnis.




(kil/ang)

Hide Ads