Kementerian Perdagangan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gerai Maritim Pemanfaatan Jembatan Udara. Rakor tersebut digelar untuk mengoptimalkan pemanfaatan 28 rute jembatan udara tahun 2020 ini.
Sebanyak 28 rute jembatan udara yang akan beroperasi tahun ini menjangkau distrik-distrik di Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua, dengan tambahan korwil baru yaitu Korwil Tanah Merah. Pembukaan rute ini merupakan kerja sama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan operator angkutan udara, serta otoritas bandara.
"Tahun ini pemerintah akan mengoperasikan 28 rute Jembatan Udara. Untuk itu, rakor ini digelar guna mendapatkan masukan dalam membuat kebijakan agar pelaksanaan kegiatan Gerai Maritim melalui pemanfaatan Jembatan Udara dapat lebih optimal dalam menekan disparitas harga," jelas Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa hal yang dibahas pada rakor tersebut, antara lain regulasi terkait serta standar operasional prosedur pelaksanaan program Jembatan Udara dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan dan kesiapan operator angkutan dalam pelaksanaan program Jembatan Udara, terutama dalam hal kesiapan pesawat kargo, armada/pilot dan ketepatan jadwal. Selain itu, kesiapan pemerintah daerah dalam hal pendataan, pemantauan dan evaluasi terhadap jumlah, jenis dan harga barang, serta pelaku Gerai Maritim yang akan memanfaatkan Jembatan Udara untuk optimalisasi muatan.
Pohan berharap, barang yang diangkut melalui Jembatan Udara dapat terkoneksi dengan barang yang diangkut melalui Tol Laut dan Subsidi Angkutan Barang di Darat. Selain itu dirinya menambahkan pengoperasian rute Jembatan Udara ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan secara rutin. Penambahan dan pengurangan rute dilakukan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah dan hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahun.
"Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan Jembatan Udara dapat semakin efektif dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan di Indonesia," ungkap Pohan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman berharap, rakor ini menjadi momentum untuk pengendalian inflasi di kawasan Indonesia Timur. Kadis Rachman juga mengimbau para pelaku usaha agar dapat memaksimalkan pemanfaatan kapal pada muatan balik sehingga kapal tidak kosong dan bisa menutup biaya operasional. Rachman mengusulkan pentingnya ketersediaan peta surplus dan defisit barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) dari setiap daerah.
"Dengan adanya peta surplus dan defisit, efektivitas kerja sama antardaerah dapat semakin meningkat," imbuhnya.
Di sisi lain, perwakilan Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Abdul Haris, mengusulkan konsep angkutan multimoda. Angkutan multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda atas dasar satu kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Menurut Haris, ada empat kunci sukses pemanfaatan Jembatan Udara. Pertama, pemberian subsidi operasi (Angkutan Udara Perintis kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo) untuk jembatan udara, baik sebagai kelanjutan tol laut atau tidak. Kedua, peran Pemda untuk bisa mendorong daerahnya sehingga bisa lebih produktif berdasarkan potensinya sehingga tersedia muatan angkutan baliknya.
Ketiga dan keempat, komitmen bersama dan koordinasi seluruh pihak terkait. Selain pemanfaatan jembatan udara, rakor tersebut juga membahas Program Subsidi Angkutan Barang Perintis Darat. Program ini rencananya dimulai pada bulan Maret 2020. Program ini juga merupakan cara menekan disparitas harga dan menjamin ketersedian bapokting di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
"Program Subsidi Angkutan Barang Perintis Darat rencananya akan dimulai dengan 13 rute lintasan. Diharapkan angkutan darat akan terkoneksi dengan baik dengan tol laut dan jembatan udara. Sosialisasi lebih lanjut mengenai rencana program ini akan terus dilakukan," jelas Kasubdit Angkutan Barang, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Syaiful Bachri.
Sebagai informasi, Jembatan Udara merupakan bagian dari program Gerai Maritim untuk meningkatkan kelancaran arus barang serta menurunkan disparitas harga. Cakupan wilayahnya yaitu daerah asal yang menjadi hub antara lain Timika, Wamena, Dekkai, Tanah Merah di Papua, Masamba di Sulawesi Selatan, dan Tarakan di Kalimantan Utara, dengan wilayah tujuan di sekitarnya yang hanya dapat dijangkau melalui transportasi udara.
Diluncurkan pada November 2017, Jembatan Udara memiliki 13 rute. Pada 2018 bertambah menjadi 43 rute. Selanjutnya, pada 2019 sebanyak 39 rute. Pada 2020 akan beroperasi di 28 rute. Hasil evaluasi perkembangan harga tahun 2019 oleh Dinas yang membidangi perdagangan menunjukkan, kegiatan Gerai Maritim melalui Pemanfaatan program Jembatan Udara berdampak positif bagi masyarakat. Rata-rata harga bapokting di beberapa daerah lebih rendah jika dibandingkan dengan harga barang sebelum dikirimkan melalui program Jembatan Udara.
Perbedaan harga tertinggi terjadi pada komoditas beras turun sebesar 64-65 persen di Distrik Jila, Alama, dan Hareapini; minyak goreng turun sebesar 66,67 persen di Distrik Jila dan Alama; telur ayam turun sebesar 66 persen di Distrik Long Apung; gula pasir turun sebesar 64 persen di Distrik Alama; garam turun sebesar 53,33 persen di Long Bawan; dan semen turun sebesar 31,37 persen di Wamena.
Pemanfaatan Gerai Maritim melalui Jembatan Udara merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 25. Peraturan tersebut mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di seluruh wilayah Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan pada pasal 2 mengamanatkan Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi terhadap jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Sekitar 100 peserta hadir dalam rakor tersebut. Para peserta berasal dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha/distribusi.
(prf/hns)